Jambiday.com, JAKARTA- Sebanyak 2.104 tenaga honorer non-database di Provinsi Jambi masih menunggu kepastian nasib setelah gagal terakomodir dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024. Mereka merupakan honorer yang masuk kategori gagal CPNS, TMS (Tidak Memenuhi Syarat), maupun yang tidak mengikuti seleksi sama sekali.
Berkas pengusulan tenaga honorer tersebut telah diantarkan langsung oleh Gubernur Jambi ke Kementerian PAN-RB. Namun hingga kini, tindak lanjut di tingkat BKN masih belum jelas, terutama terkait pembukaan akun terkunci serta opsi pemindahan ke skema PPPK paruh waktu.

Perjuangan agar honorer ini mendapatkan kejelasan juga datang dari dua pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata dan Samsul Riduan. Keduanya menegaskan bahwa pemerintah pusat, khususnya Kemenpan RB dan BKN, harus segera duduk bersama untuk menuntaskan persoalan regulasi.
“Jumlah mereka jelas, 2.104 orang. Jangan sampai tenaga honorer yang sudah lama mengabdi ini terkatung-katung tanpa kepastian. Kami di DPRD akan terus memperjuangkan agar regulasi segera ada, sehingga mereka bisa diakomodir sesuai kebutuhan daerah,” ujar Ivan Wirata, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi.
Ivan juga menekankan bahwa para honorer tersebut tidak boleh diberhentikan sebelum regulasi terbit.
“Selama belum ada regulasi, mereka tidak boleh di-PHK. Artinya tetap diperkerjakan sesuai kebutuhan pemerintah daerah. Karena bagaimanapun, mereka masih dibutuhkan untuk mendukung jalannya pelayanan publik,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Waka II DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan. Menurutnya, pemerintah pusat tidak boleh abai terhadap aspirasi daerah.
“Regulasi harus dipercepat. Kalau memang skema PPPK paruh waktu menjadi solusi, maka harus segera dituangkan dalam aturan resmi. Jangan sampai tenaga honorer ini terus menunggu tanpa kepastian,” ungkap politisi PDI Perjuangan Jambi ini.
Sementara itu, jawaban dari Kementerian PAN-RB menyebutkan bahwa kondisi regulasi memang belum final. Ada keinginan kuat untuk menghadirkan skema PPPK paruh waktu, namun saat ini masih menunggu regulasi resmi.
“Minggu depan akan dilakukan koordinasi dengan BKN. Dari situ diharapkan ada masukan yang bisa menjadi dasar lahirnya regulasi. Jika regulasi belum tersedia, maka kinerja tenaga honorer tetap harus berjalan sesuai kebutuhan pemerintah daerah. Saat ini BKN dan Kemenpan RB memang masih belum klir terkait data honorer non-database,” demikian penjelasan resmi dari pihak Kementerian.
Ribuan honorer Jambi kini hanya bisa berharap agar pembahasan regulasi tersebut segera tuntas. Jika tidak, gejolak diperkirakan akan muncul di berbagai daerah, mengingat isu honorer telah menjadi problem nasional yang menyangkut masa depan ribuan tenaga yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah.
Sekedar informasi, pada pertengahan 2025, Gubernur Jambi telah secara resmi menyerahkan berkas usulan honorer non-database tersebut ke Kementerian PAN-RB. Pertanyaan besar kemudian muncul: apakah berkas itu sudah diterima oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti, khususnya terkait pembukaan akun terkunci dan pemindahan ke dalam skema pegawai paruh waktu?
Isu ini semakin mencuat setelah aksi damai yang dilakukan Aliansi Gagal CPNS 2024 pada 8 September 2025 pukul 10.45 WIB. Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Menteri PAN-RB Stadikno menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengusulkan tenaga honorer yang belum terakomodir.
Penegasan tersebut diperjelas dalam sesi matching clinic oleh Deputi SDMA Kemenpan RB, Aba Sudrajat, yang menyampaikan bahwa honorer non-database yang sempat mengikuti seleksi CPNS namun gagal, dapat diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Lebih lanjut, pada 24 September 2025 pukul 12.50 WIB, saat dikonfirmasi di lingkungan Masjid Kemenpan RB, Staf Ahli Menteri PAN-RB kembali menegaskan bahwa regulasi terkait hal ini sudah rampung dan akan segera diturunkan. (OYI)
Discussion about this post