Sunday, October 12, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

Ivan Wirata dan Samsul Riduan Kawal 2.104 Honorer Jambi, Kemenpan RB–BKN Diminta Segera Terbitkan Regulasi

by Redaksi
30/09/2025
in PARLEMEN
0
Ivan Wirata dan Samsul Riduan Saat Audiensi dengan MenPAN-RB memperjuangkan Nasib 2.043 Honorer Jambi. FOTO

Ivan Wirata dan Samsul Riduan Saat Audiensi dengan MenPAN-RB memperjuangkan Nasib 2.043 Honorer Jambi. FOTO

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAKARTA- Sebanyak 2.104 tenaga honorer non-database di Provinsi Jambi masih menunggu kepastian nasib setelah gagal terakomodir dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024. Mereka merupakan honorer yang masuk kategori gagal CPNS, TMS (Tidak Memenuhi Syarat), maupun yang tidak mengikuti seleksi sama sekali.

Berkas pengusulan tenaga honorer tersebut telah diantarkan langsung oleh Gubernur Jambi ke Kementerian PAN-RB. Namun hingga kini, tindak lanjut di tingkat BKN masih belum jelas, terutama terkait pembukaan akun terkunci serta opsi pemindahan ke skema PPPK paruh waktu.

Bacajuga

Tuntutan PPPK Dihadapkan pada Kemampuan Fiskal Daerah, DPRD Jambi Dorong OPD Cari Solusi PAD Baru

Lewat Tanam Padi Perdana, Ketua DPRD Ajak Petani Bangun Batang Hari dari Sawah

Ivan Wirata Dorong Pemerintah dan Warga Aktif Lengkapi Administrasi, Agar Bantuan Rumah Layak Huni Tepat Sasaran

Ketua dan Waka I DPRD Provinsi Jambi Inisiasi Dialog Humanis Antara PT SAS dan Warga Terdampak

Golkar Jambi Bergerak Nyata: Dari Aspirasi hingga Wujud Rumah Baru untuk Warga Kumpeh Ulu

Kondisi Fiskal Jambi Tertekan, Harapan Tertuju pada Kebijakan Menteri Keuangan Baru

Waka I, Ivan Wirata dan Waka II, Samsul Riduan Saat Audiensi dengan MenPAN-RB dalam memperjuangkan nasib honorer Pemprov Jambi. FOTO: IST

Perjuangan agar honorer ini mendapatkan kejelasan juga datang dari dua pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata dan Samsul Riduan. Keduanya menegaskan bahwa pemerintah pusat, khususnya Kemenpan RB dan BKN, harus segera duduk bersama untuk menuntaskan persoalan regulasi.

“Jumlah mereka jelas, 2.104 orang. Jangan sampai tenaga honorer yang sudah lama mengabdi ini terkatung-katung tanpa kepastian. Kami di DPRD akan terus memperjuangkan agar regulasi segera ada, sehingga mereka bisa diakomodir sesuai kebutuhan daerah,” ujar Ivan Wirata, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi.

Ivan juga menekankan bahwa para honorer tersebut tidak boleh diberhentikan sebelum regulasi terbit.

“Selama belum ada regulasi, mereka tidak boleh di-PHK. Artinya tetap diperkerjakan sesuai kebutuhan pemerintah daerah. Karena bagaimanapun, mereka masih dibutuhkan untuk mendukung jalannya pelayanan publik,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Waka II DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan. Menurutnya, pemerintah pusat tidak boleh abai terhadap aspirasi daerah.

“Regulasi harus dipercepat. Kalau memang skema PPPK paruh waktu menjadi solusi, maka harus segera dituangkan dalam aturan resmi. Jangan sampai tenaga honorer ini terus menunggu tanpa kepastian,” ungkap politisi PDI Perjuangan Jambi ini.

Sementara itu, jawaban dari Kementerian PAN-RB menyebutkan bahwa kondisi regulasi memang belum final. Ada keinginan kuat untuk menghadirkan skema PPPK paruh waktu, namun saat ini masih menunggu regulasi resmi.

“Minggu depan akan dilakukan koordinasi dengan BKN. Dari situ diharapkan ada masukan yang bisa menjadi dasar lahirnya regulasi. Jika regulasi belum tersedia, maka kinerja tenaga honorer tetap harus berjalan sesuai kebutuhan pemerintah daerah. Saat ini BKN dan Kemenpan RB memang masih belum klir terkait data honorer non-database,” demikian penjelasan resmi dari pihak Kementerian.

Ribuan honorer Jambi kini hanya bisa berharap agar pembahasan regulasi tersebut segera tuntas. Jika tidak, gejolak diperkirakan akan muncul di berbagai daerah, mengingat isu honorer telah menjadi problem nasional yang menyangkut masa depan ribuan tenaga yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah.

Sekedar informasi, pada pertengahan 2025, Gubernur Jambi telah secara resmi menyerahkan berkas usulan honorer non-database tersebut ke Kementerian PAN-RB. Pertanyaan besar kemudian muncul: apakah berkas itu sudah diterima oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti, khususnya terkait pembukaan akun terkunci dan pemindahan ke dalam skema pegawai paruh waktu?

Isu ini semakin mencuat setelah aksi damai yang dilakukan Aliansi Gagal CPNS 2024 pada 8 September 2025 pukul 10.45 WIB. Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Menteri PAN-RB Stadikno menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengusulkan tenaga honorer yang belum terakomodir.

Penegasan tersebut diperjelas dalam sesi matching clinic oleh Deputi SDMA Kemenpan RB, Aba Sudrajat, yang menyampaikan bahwa honorer non-database yang sempat mengikuti seleksi CPNS namun gagal, dapat diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Lebih lanjut, pada 24 September 2025 pukul 12.50 WIB, saat dikonfirmasi di lingkungan Masjid Kemenpan RB, Staf Ahli Menteri PAN-RB kembali menegaskan bahwa regulasi terkait hal ini sudah rampung dan akan segera diturunkan. (OYI)

Previous Post

Dinamika Musda Golkar Jambi XI: Kemenangan CE, Momentum Konsolidasi dan Rekonsiliasi

Next Post

Hak Veto Mencabul Demokrasi, Memandulkan PBB

Next Post

Hak Veto Mencabul Demokrasi, Memandulkan PBB

Oplus_16908288

Kelas Hukum KPU Kota Jambi, Wadah Pendidikan Pemilu bagi Mahasiswa dan Pemilih Muda

Oplus_16908288

Menggugat Legitimasi Hak Veto Dewan Keamanan PBB

Resmikan Gedung Instalasi Dialisis, Ini Pesan Bupati Fadhil 

Bupati Fadhil Hadiri Pengukuhan Pengcab IPSI Batang Hari 

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK