Jambiday.com, JAMBI- Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan dukungannya terhadap penguatan penegakan hukum kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Provinsi Jambi. Selain mendorong pendirian pos terpadu di titik-titik strategis, Ivan juga menyatakan bahwa langkah tersebut perlu disokong oleh surat edaran atau instruksi gubernur, sebagai penguatan kebijakan jelang implementasi penuh Zero ODOL pada 2027.
Ivan menilai bahwa arahan resmi gubernur tidak cukup berdiri sendiri. Ia mendorong agar penertiban ODOL juga diperkuat melalui instruksi bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, sehingga koordinasi lintas daerah dapat berlangsung lebih efektif.
“Jika ada instruksi gubernur yang diperkuat instruksi bupati dan wali kota, maka koordinasi penertiban ODOL akan jauh lebih kuat dan seragam. Penindakan tidak boleh parsial, harus menyeluruh di seluruh kabupaten/kota agar dampaknya terasa,” ujar Ivan.
Operasi ODOL Masih Dinamis, Perlu Langkah yang Lebih Terstruktur
Selama ini, penindakan ODOL di Jambi dilaksanakan melalui operasi gabungan dinamis oleh Ditlantas Polda Jambi, Dishub Provinsi Jambi, dan jajaran Polres. Belum ada pos permanen penegakan hukum ODOL, dan kegiatan pemeriksaan biasanya dilakukan di UPPKB dan ruas jalan rawan pelanggaran. Ivan menilai pos terpadu akan membuat pengawasan lebih terfokus dan konsisten, sekaligus mengurangi celah bagi kendaraan ODOL untuk menghindari pemeriksaan. Menurut Bang Ivan Wirata (BIW), Lokasi Fokus Penindakan ODOL di Jambi ada beberapa titik yang selama ini menjadi pusat pemeriksaan kendaraan bermuatan berat. Yakni meliputi UPPKB Tembesi (Jembatan Timbang Tembesi) di Jalan Lintas Jambi–Tembesi, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Ruas jalan strategis provinsi dan nasional, seperti wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta jalur sekitar mulut tambang dan pelabuhan. Jalan Slamet Riyadi, Telanaipura, Kota Jambi yang pernah menjadi lokasi razia gabungan.BIW menegaskan bahwa titik-titik ini bisa dijadikan lokasi awal pembentukan pos terpadu yang bersifat semi permanen.
Instruksi Kepala Daerah Demi Koordinasi yang Lebih Solid
Menurut BIW, penindakan ODOL tidak hanya tugas pemerintah provinsi dan aparat kepolisian. Kabupaten/kota juga harus mengambil peran. Instruksi bupati dan wali kota akan menjadi dasar kuat bagi perangkat daerah, seperti Dishub kabupaten/kota dan Satpol PP, untuk membantu pengawasan dan pengendalian angkutan barang.
“Kalau seluruh kabupaten/kota ikut bergerak, maka tidak ada lagi daerah yang menjadi ‘jalur lolos’ ODOL. Ini penting agar penertiban berjalan merata dan tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Fiskal Terbatas, Jalan Harus Dijaga
BIW menekankan bahwa kondisi jalan di Provinsi Jambi tidak boleh dibiarkan rusak akibat ODOL. Mengingat kemampuan fiskal daerah yang tidak dalam kondisi ideal, perbaikan jalan sering kali hanya dapat dilakukan secara fungsional.
“Kerusakan jalan akibat ODOL menimbulkan biaya perbaikan yang tidak kecil. Dengan kondisi fiskal kita yang terbatas, mencegah jauh lebih murah daripada memperbaiki,” tegas politisi Golkar ini.
Langkah Menuju Zero ODOL 2027
Dengan diberlakukannya aturan ODOL secara penuh pada 2027, Ivan menilai langkah-langkah penertiban sejak dini wajib dilakukan. Sinergi antara provinsi, kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan. Diketahui, Polda Jambi dan Dishub Provinsi Jambi terus menggencarkan operasi berkala. (OYI)



Discussion about this post