Jambiday.com, TEBO– Beberapa desa yang dimekarkan dan sudah menjadi desa defenitif, harus mampu membangun dan memajukan sebuah desa. Meski tanpa adanya anggaran Dana Desa (DD) Maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Hal tersebut disampaikan PJ Bupati Tebo H Aspan saat pelantikan Penjabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang.
Dikatakan H Aspan, memang saat ini desa yang dimekarkan belum memiliki anggaran Dana Desa atau Alokasi Dana Desa.
Dirinya mengharapkan, Penjabat Kepala Desa yang notabenenya dari kalangan Aparatur Sipil Negara mampu bekerja dengan baik dan secara maksimal.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tebo maupun Pemerintah Provinsi Jambi juga tidak tinggal diam, pada APBD perubahan tahun 2023 nanti, desa pemekaran mendapat kucuran dana sebesar Rp 100 juta. Baik dari pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Jambi.
“Pemerintah Provinsi maupun kabupaten, melalui APBD perubahan tahun 2023 akan mensupport dana sebesar Rp 100 juta untuk desa pemekaran,” tegasnya dihadapan masyarakat saat pelantikan.
Selain itu dalam membangun desa yang baru didefenitifkan ini, tidak terlepas dari peran dan keikutsertaan masyarakat. Karena peran masyarakat begitu penting dalam suatu pembangunan wilayah. (AZZ)
Discussion about this post