Jambiday.com, BATANG HARI- Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) saat peringatan HUT Satpol-PP ke-73, Satlinmas ke-61 dan Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-104 pada Senin (13/3/2023).
Upacara ini dilaksankan di halaman Kantor Bupati Batanghari. Hadir dalam kesempatan itu unsur Forkompinda, TNI, Polri, kepala OPD, para ASN, personel Dishub, Tagana dan BPBD beserta tamu undangan lainnya. Fadhil Arief mengapresiasi atas dedikasi loyalitas Satpol PP, Satlinmas dan Damkartan sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah.
Terutama perannya dalam meningkatkan ketertiban umum, menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.
“Saya juga meminta kepada Satlinmas senantiasa proaktif melakukan pengamatan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing dalam rangka deteksi dini terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum,” katanya.
Terhadap Damkartan Fadhil harap tetap siaga setiap waktu supaya penanggulangan, pengendalian dan penyelamatan dalam musibah kebakaran dapat teratasi.
“Semua personel saya berpesan agar dapat perkuat profesionalitas dan integritas dengan mempertahankan sikap humanis agar memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan para pelaku usaha untuk beraktivitas,” ujarnya.
Bupati ucapkan rasa bangga, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota Satpol PP, Satlinmas serta Damkar atas pengabdian dalam mengemban tugas dan memberikan perlindungan serta pelayanan yang tulus demi mewujudkan rasa tertib, tentram dan aman kepada masyarakat.
“Tantangan akan semakin berat ke depan dan harus berlatih terus. Karena musibah itu berbeda-beda,” ucapnya.
Pada momen peringatan HUT Satpol-PP ke-73, Satlinmas ke-61 dan Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-104, Bupati Fadhil Arief meninjau kesiapan pasukan dan pengecekan alat serta kendaraan dari Dinas Damkartan.
Setelah itu, Bupati yang didampingi Kasat Pol PP, Kadis Damkartan melihat produk UMKM yang disediakan oleh penyelenggara serta melihat aksi donor darah yang dibuka untuk umum pada agenda tersebut. (LAN)
Discussion about this post