Jambiday.com, TEBO– Dalam waktu Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo akan memanggil 75 Kepala Desa. Pemanggilan dilakukan terkait masih banyaknya tunggakan BPJS tenaga kerja pada masing-masing desa.
Kepala Kejari Tebo melalui Kasi perdata dan tata usaha negara (Datun) Safe’i mengatakan, BPJS meminta kepada Kajari Tebo selaku JPN dan narasumber akan melaksanakan sosialisasi terkait kepatuhan perangkat desa sebanyak 75 Kades se-Kabupaten Tebo.
“Setelah sosialisasi, kemudian meminta dalam kesempatan itu kepada para Kades untuk melakukan pembayaran iuran kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dalam tahun ini, “kata Safe’i.
Tunggakan iuran kepesertaan BPJS 75 desa tersebut bervariasi, dari tahun 2018 hingga tahun 2020. Sebenarnya lanjut Safe’i, dari semua tunggakan masing-masing desa nilainya kecil namun apabila di jumlahkan secara total dari semua desa tunggakannya lebih dari Rp.164 juta.
” Nanti akan kita sampaikan langsung secara lisan dan memberi kesempatan kepada mereka untuk melakukan pembayaran tunggakan BPJS, “kata Safe’i.
Safe’i melanjutkan, bagi mereka yang belum sempat melakukan pengembalian, akan diberi kesempatan untuk di lakukan kesepakatan dan membuat pernyataan.
” Jika dalam tiga kali tenggang waktu yang ditentukan mereka ingkar janji tidak melakukan pembayaran, maka akan kita lakukan somasi dan melakukan langkah hukum, “tegas Kasi Datun Kejari Tebo, Safe’i. (AZZ)
Discussion about this post