Jambiday.com, JAMBI – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan RI melaksanakan giat penerangan hukum bagi para Kepala Desa, Kaur Keuangan dengan judul “Pengelolaan dana desa untuk mewujudkan pemerintah desa bebas korupsi yang diselenggarakan di salah satu Hotel di Kota Jambi, Rabu, 08/03/2023.
Acara yang dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan ini telah menerapkan metode baru yakni Metode Penerangan Digital. Dan untuk pertama kalinya diluncurkan Jambi, dengan mengangkat tema Jaksa Sahabat Masyarakat Desa.
Dalam amanat UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
“Beliau berpesan, tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-materi terkait pertanggung jawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” jelas Elan, Kajati Jambi.
Jaksa Agung juga meminta program Jaga Desa yaitu Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat sehingga jika hal ini dilakukan, maka akan mengurangi mafia tanah di tingkat desa. Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.
Untuk itu, Dengan kegiatan ini diharapkan, Jaksa dapat berkontribusi dalam mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan desa. Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia.
Serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Kepala Desa di daerahnya masing-masing.
Yang kedua alasannya mengapa dipilih di “Jambi” tidak lain dan tidak bukan karena masih ada beberapa kasus korupsi yang terjadi di Pemerintahan Desa. Pada tahun 2022 sebanyak 40 kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Jambi 13 diantaranya melibatkan perangkat desa. Dan kasus penyelewengan penggunaan alokasi dana desa yang baru-baru ini terjadi ialah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang melibatkan Kades Desa Tanjung Benanak Kecamatan Merlung.
Acara penerangan hukum ini diisi oleh narasumber Khaerun, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Jambi dan Kabid Luhkum Penkum Kejagung Martha Berliana yang juga pernah menjabat Kajari Merangin, Provinsi Jambi ini berlangsung meriah dan antusias.
Kajati Jambi dalam sambutannya bercita-cita setiap Desa memiliki fasilitas dasar seperti Sekolah dari TK-SMA, Pasar, Sarana Komunikasi (wifi), Fasilitas Wisata, Fasilitas Kesehatan (Puskesmas). Jalan yang baik, sawah, peternakan dan perkebunan sehingga masyarakat sejahtera yang mana ini merupakan tujuan negara.
Selain itu di tahun politik ini mari kita jaga suasana yang nyaman sehingga terhindar dari radikalisme dan disintegrasi bangsa. Manfaatkan media sosial Kejaksaan / WA Grup untuk saling bertukar informasi.
“Kades tidak perlu takut lagi dengan Jaksa, maka jadikanlah aku sahabat,” ajak Elan. (RED)
Discussion about this post