Jambiday.com, TEBO– Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo resmi menahan tiga tersangka korupsi peningkatan jalan Padang lamo tahun 2019 pada Rabu siang (15/6/2022).
Ketiga tersangka yang ditahan oleh jaksa yakni, Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK dan juga selaku Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom, dan H. Ismail Ibrahim selaku pengusaha atau kontraktor.
Sebelum ditahan, ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan kurang lebih selama enam jam atau sekitar pukul 11-00 Wib hingga sore hari pukul 15:00 Wib, usai diperiksa dan dilakukan tes kesehatan ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan negeri Tebo untuk dititipkan k Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 B Muara Tebo.
” Untuk tiga tersangka langusung kita titipkan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Muara Tebo,” kata Kasi Pidsus, Wawan Kurniawan.
Dijelaskan Wawan, apabila nanti dibutuhkan lagi terkait pemberkasan administrasi, sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Jambi, kemungkinan jaksa akan memperpanjang masa penahan selama 40 Hari.
“Dalam kasus ini sudah ada 24 saksi yang diperiksa, namun untuk kerugian negara masih dihitung melalui BPKP perwakilan jambi, dan nanti kita rilis berapa nilai kerugian negara”,jelas Kasi Pidsus Kejari Tebo.
Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana korupsi yaitu, pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3 UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Untuk ancaman kurungan masing-masing pasal berbeda, untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan makismal 20 tahun, dan untuk pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun,” tegasnya. (AZZ)
Discussion about this post