Jambiday.com, MUARO TEBO– Usai menahan tersangka dugaan kasus korupsi peningkatan jalan Padang lamo, lagi -lagi Kejaksaan Negeri Tebo kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2004 hingga 2014 pada Kamis (30/6/2022).
Tiga tersangka yang ditahan yakni satu orang wanita dan dua pria. Sebelum melakukan penahanan, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan Negeri Tebo, melalui Kasi Pidsus Wawan Kurniawan membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana simpan pinjam PNPM tahun 2003/2014.
” Benar hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti setelah itu kita lakukan penahan terhadap tiga tersangka Eni Ernawati,barokah,Sardi, “katanya.
Dikatakan Wawan, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan jambi Negera mengalami kerugian sebesar tujuh ratus empat puluh tujuh juta.
” Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan 4 tahun sampai 20 tahun UU pidana korupsi subsider pasal3 dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun,”tutupnya. (AZZ)
Discussion about this post