Friday, August 15, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

JAM-Pidum Setujui 14 Penghentian Penuntutan Perkara Melalui Restorative Justice

by Redaksi
11/10/2022
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAKARTA– Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 (empat belas) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Bacajuga

Semangat Pramuka Berkibar di Balik Tembok Lapas Kelas IIA Jambi

Semarak HUT ke-80, Lapas Jambi Gelar Porseni Warga Binaan

Lapas Kelas IIA Jambi Fasilitasi Pernikahan Warga Binaan, Wujudkan Pemenuhan Hak Sesuai UU Pemasyarakatan

Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagikan Bendera ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta

Meski Terbatas Jeruji, Semangat Warga Binaan Lapas Narkotika Sabak Ikut Ujian Paket C Tak Pernah Mati


Adapun 14 (empat belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka ARIANTI als RIYANTI DALIMUNTHE dari Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


2. Tersangka MUHAMMAT IKBAL als IBUI bin ALIZAR dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


3. Tersangka FABIYEN SYAFIQ FADHILILLAH als FABIYEN bin EDI SUKRISMAN dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


4. Tersangka ALEX PERDINAN SIREGAR bin MUHAMMAD SUKUR dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


5. Tersangka SYUKURMAN DAWOLO als SYUKUR bin SOBADEDE DAWOLO dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


6. Tersangka YUSUF SALEH bin SALEH dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


7. Tersangka NURDIN bin M. ALI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


8. Tersangka SUMINEM binti SUKARDI dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


9. Tersangka YUDI RAHMAN bin alm. ASNIN dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


10. Tersangka CUT AJA SAFRINA binti SAYED ABDULLAH dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


11. Tersangka ZULFANI bin IDRIS dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


12. Tersangka LITA AMELIA binti ROHMAT dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.


13. Tersangka WAWAN SETIAWAN bin HASBULLAH dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


14. Tersangka KARDI bin KARSANI dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (OYI)

Tags: kapuspenhum kejagung RIkeadilan restorasiKejagungkejagung RIRestorative Justice
Previous Post

Al Haris Serahkan E-Pas Pengusaha Perkapalan

Next Post

Hadiri Pelantikan KNPI Batanghari, Ini Pesan Bupati Fadhil

Next Post

Hadiri Pelantikan KNPI Batanghari, Ini Pesan Bupati Fadhil

SPBU Rantau Puri Tolak Warga Isi Minyak Subsidi Pakai Jerigen

Masalah Batubara Jambi, Buah dari Sikap Inkonsisten Pemerintah

Bupati Fadhil Ajak Masyarakat Sukseskan TMMD ke 115 Tahun 2022

Sudah Dua Malam, Jalan Kawasan Talang Bakung Kota Jambi Macet Panjang

Discussion about this post

Iklan

Kalender

August 2025
SMTWTFS
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK