Wednesday, May 21, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

JAM-Pidum Setujui 4 Pengajuan Restorative Justice

by Redaksi
03/11/2022
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan






Jambiday.com, JAKARTA – Kamis 03 November 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Bacajuga

Jambi Darurat ODOL, Dirlantas Polda Jambi Amankan 52 Kendaraan Sejenis

Polsek Mestong Amankan Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino-Bajubang

Lima Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Terima Remisi Khusus Waisak

Pantau Kesehatan Warga Binaan, Klinik Lapas Kelas IIA Jambi Giatkan Program “CLBK” 

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 8.9 Miliar, Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nusakambangan Panen Perdana, Bangun Lumbung Ketahanan Pangan dan Beri Kesempatan Warga Binaan 


Adapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:


1. Tersangka HARYUDI HARUNA, S.E. alias YUDI dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.


2. Tersangka ZULFAN HAMZAH alias SULFAN bin MUH. TAHIR dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


3. Tersangka ANTOS RIYAL PGL ANTOS bin MASRI dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


4. Tersangka HARBANI als BANI bin EFENDI dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:


• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (OYI)

Tags: jaksa pidana umum RIjampidum RIkejagung RI
Previous Post

Setahun Jambi Mantap, Provinsi Jambi Minim Inovasi

Next Post

Kenali Hukum Sejak Dini, Kejari Batanghari Kunjungi Ponpes Zulhijjah

Next Post

Kenali Hukum Sejak Dini, Kejari Batanghari Kunjungi Ponpes Zulhijjah

Yamaha All New Aerox 155 Connected Version Tampil Makin Sporty dengan Warna dan Grafis Baru

Kebijakan Gubernur Jambi Beli Beras Lokal Tak Berbasis Data 

In Memoriam Intansari Fitri, Pendiri Majalah Farah

Warung relawan yang di branding. Foto: IST

Jarnas Jambi Bergerak, Sosialisasi Anies ke Pelosok dan Pemukiman Padat

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
S M T W T F S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK