Friday, September 12, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Jampidum Serahkan Restitusi Korban TPPO

by Redaksi
17/05/2022
in HUKUM
0
Jampidum Serahkan Restitusi Korban TPPO

Jampidum Serahkan Restitusi Korban TPPO

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAKARTA– Pada Selasa 17 Mei 2022 bertempat di Aula Ali Said Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), telah dilaksanakan penyerahan restitusi kepada korban yang terkait dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Atas nama Terdakwa Hj. Muhibah alias Habibah binti Marjaya, serta pemberian penghargaan dan apresiasi dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi.

Bacajuga

WhatsApp Waka I DPRD Jambi Ivan Wirata Dibajak, Modus Minta Uang & Kirim File PDF

Hidayat, Kanwil Ditjenpas Jambi Dorong Ketahanan Pangan Lewat Sahabat Pangan Lapas dan Pentahelix

Ricuh Organisasi di Kampus UIN STS Jambi, DPC Peradi Minta Pelaku Ditindak Tegas

Marak PETI di Bungo, Aparat Hukum Diminta  Tegas dan Tidak Tebang Pilih

Doa Bersama Menggema dari Balik Tembok Lapas Muara Sabak untuk Indonesia Damai

Lapas Narkotika Muara Sabak Berbagi, Bansos Disalurkan untuk Warga Sekitar


Adapun penyerahan restitusi diberikan kepada korban Ani Nurani sebesar Rp.34.669.000 (tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan kepada korban Nengyati Binti Saliri Kamad sebesar Rp. 28.941.150 (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah).

Jampidum Serahkan Restitusi Korban TPPO. Foto: Ist


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang menuntut Terdakwa Hj. Muhibah alias Habibah binti Marjaya terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan menuntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya perempuan berhadapan dengan hukum ditahan dan denda sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

Serta meminta Majelis Hakim mengabulkan restitusi korban Ani Nurani sebesar Rp.34.669.000 (tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan mengabulkan permohonan restitusi korban Nengyati Binti Saliri Kamad sebesar Rp.28.941.150 (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah).


Selanjutnya, melalui Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr tanggal 19 Januari 2022, Majelis Hakim memutuskan dengan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Mengabulkan permohonan restitusi korban Ani Nurani sebesar Rp.34.669.000 (tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan mengabulkan permohonan restitusi korban Nengyati Binti Saliri Kamad sebesar Rp.28.941.150 (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah) dan denda sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).


Atas penyerahan restitusi kepada korban Ani Nurani dan korban Nengyati Binti Saliri Kamad, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang yang telah mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi.
Acara penyerahan restitusi dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana, dan Wakil Ketua LPSK Dr. Iur Antonius PS Wibowo.

Acara dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pola penegakan hukum yang adil dan seimbang antara penghukuman terhadap pelaku dan pemulihan hak korban kejahatan. Penyerahan restitusi kepada korban Ani Nurani dan korban Nengyati Binti Saliri Kamad dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (OYI)

Tags: jampidum RIkejagung RI
Previous Post

Dalih Perbaiki Kendaraan Operasional, Kalaksa BPBD Batanghari Diduga Jual Aset Negara

Next Post

Inisiasi Poros Global Gerakan Moderasi Beragama, JMSI Apresiasi KBRI Madrid Dan Dubes RI Untuk Spanyol

Next Post
Ketum JMSI Di FGD Spanyol Madrid. Foto: Ist

Inisiasi Poros Global Gerakan Moderasi Beragama, JMSI Apresiasi KBRI Madrid Dan Dubes RI Untuk Spanyol

Gubernur Jambi Al Haris Buka Seleksi Kafilah MTQ Tingkat Nasional, 162 Peserta Ikut Seleksi

Temuan BPK Di RSUD, Pengamat: Jika Betul Harus Lanjut Pada Proses Penyelidikan, Penyidikan & Penuntutan

Lantik Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam, Fadhil: Lakukanlah Yang Terbaik

Tampung Keluh Kesah Kaum Milenial, Bupati Fadhil: Penyemangat Saya

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2025
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK