Thursday, July 10, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

JAMPidum Setujui 10 Pengajuan Restorative Justice

by Redaksi
27/03/2023
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAKARTA– Senin 27 Maret 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 dari 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Yaitu:
1. Tersangka ZULKARNAIN SOPIAN bin SOPIAN dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Bacajuga

Tes Urine Petugas dan WBP di Lapas Kelas IIA Jambi: Semua Negatif, Kalapas Tegaskan Komitmen Anti Narkoba

Pakai Modus Titipan Makanan, Oknum Guru Coba Selundupkan Sabu ke Lapas Jambi

Integritas Dimulai dari Internal, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Tes Urine Pegawai Secara Menyeluruh

Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Perkuat Pengawasan Lewat Razia Gabungan

Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Gelar Razia Gabungan Bersama TNI 

Polres Tebo Berikan Perlindungan dan Mediasi Tokoh SAD yang Berseteru


2. Tersangka ZAINATA bin M. YAKOP dari Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


3. Tersangka ALI als AMAN SRE bin ABDUL WAHAB dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


4. Tersangka SUWARNI DG TARRING binti HAMSI DG NAI dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


5. Tersangka YUSUF R. NGAU alias TAMBUN R. NGAU alias TAMBUN dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


6. Tersangka FRANSISKUS TANIAS RANSI alias RASTA dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


7. Tersangka YOHANES MISSA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


8. Tersangka HAMSAH alias ANCA bin (alm) SAHANG dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


9. Tersangka HERMANSYAH bin HAMZAH dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


10. Tersangka JOKO SUWONO alias JOKO bin TOHA dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:


Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.


Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif.


Sementara berkas perkara atas nama Tersangka RAFLY bin M. YAKUB dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (RED)

Tags: jaksa agung muda pidana umumjampidum RIkapuspenhum kejagung RIKejagung
Previous Post

DPRD Provinsi Jambi Setujui 3 Ranperda Terbaru Tahun 2023

Next Post

Wagub Abdullah Sani Safari Ramadhan di Masjid Akbar, Muara Bulian

Next Post

Wagub Abdullah Sani Safari Ramadhan di Masjid Akbar, Muara Bulian

Gubernur Jambi Safari Ramadhan di Desa Niaso Didampingi Pejabat Eselon II

Pemkab Kembali Gelar Pangan Murah, Antusias Warga Batang Hari Tinggi

TP PKK Provinsi Jambi Gelar Pasar Murah

Aspan Hadiri Rakor Penanggulangan Bencana di Wilayah Pemkab Tebo 2023

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK