Wednesday, May 21, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home ORGANISASI

JMSI Pusat Minta Kapolda Sumsel Ungkap Oknum Pengancaman Terhadap Ketua JMSI Sumsel

by Redaksi
24/03/2022
in ORGANISASI
0
Ketua JMSI Sumsel, Agus Harizal didampingi Ketua Pembelaan Wartawan (PWI Pusat, Oktaf Riadi didampingi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Sumsel, Amrizal saat melapor ke Polda Sumsel. Foto: Ist

Ketua JMSI Sumsel, Agus Harizal didampingi Ketua Pembelaan Wartawan (PWI Pusat, Oktaf Riadi didampingi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Sumsel, Amrizal saat melapor ke Polda Sumsel. Foto: Ist

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAKARTA– Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mengecam aksi pengancaman terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com, Agus Harizal, ST. Dan, meminta Polda Sumsel mengusut tuntas kasus yang mengancam kemerdekaan Pers Indonesia tersebut.

Bacajuga

FGD Bersama DPW Tekab Provinsi Jambi, Menolak Premanisme, Begal dan Geng Motor 

Terima Mandat  DPD Desa Bersatu Jambi, BIW: Rekonsiliasi dan Bentuk Struktur Daerah, serta Siap Jadikan Jambi Daerah Aman untuk Investasi

“Sapa WPI”, Geliat Wanita Penulis Indonesia Jambi Bangkitkan Minat Literasi dan Budaya Daerah

Resmi Dilantik jadi Ka Kwarcab  Kota Jambi, KFA: Pramuka Jadi Organisasi Profesional dan Berkelanjutan 

Dari Kampus Menuju Dunia Usaha: HIPMI Jambi Motivasi Mahasiswa Jadi Penggerak Perubahan

Rangkaian Musda XII, BPD HIPMI Jambi Gelar Kuliah Umum Calon Ketua Umum

“Kami meminta Polda Sumsel mengusut tuntas kasus pengancaman terhadap wartawan ini,” tegas Novermal, SH, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Pusat JMSI, Kamis (24/03/2022) kepada awak media melalui rilis resminya.

Dikatakan Novermal, wartawan dalam menjalankan tugasnya, dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” tegasnya lagi.


“Kami meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dan merugikannya, dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers, yaitu menggunakan hak jawab dan hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers,” imbau Novermal.

Sebelumnya, Pemred Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com, Agus Harizal ST, Rabu, 23 Maret 2022 kemarin melapor ke Polda Sumsel atas ancaman seseorang yang akan menyiramnya dengan cuka para (cuka karet-red). Ancaman tersebut terkait pemberitaan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang sidangnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun berita tersebut adalah, “NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang”. Di mana, pemberitaan yang buat berdasarkan data dan fakta persidangan dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 22 Maret 2022.

Ancaman penyiraman cuka para tersebut dikirim via pesan whatsapp dari nomor handphone tak dikenal ke handphone Agus Harizal.

Atas ancaman tersebut, Agus Harizal yang juga merupakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melapor ke Polda Sumsel didampingi oleh Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni.

Laporan Agus Harizal diterima pihak kepolisian Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel Rabu 23 Maret 2022 tentang dugaan Tindak Pidana diduga “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi didampingi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI, Sumsel Amrizal Aroni menyesalkan adanya pihak yang melakukan pengancaman tersebut.

“Saya selaku Ketua Pembelaan Wartawan PWI Pusat sangat mengecam keras pengancaman yang dialami Pemred Suara Nusantara dan Koransn.com, Agus Harizal. Ancaman penyiraman cuka para ini sangat mengerikan dan menakutkan, karena dapat mengakibatkan kematian dan cacat. Dari itu, kami minta polisi mengusut siapa pelaku dan otak pengancaman tersebut. Sebab kami yakin yang mengancam merupakan orang suruhan, terkait pemberitaan Suara Nusantara dan Koransn.com yang getol membuat berita-berita korupsi yang pemberitaannya sesuai dengan fakta dan data di persidangan dan kejaksaan,” ungkapnya.

Masih dikatakan Oktaf Riadi, dirinya meminta agar Kapolda Sumsel mengusut kasus tersebut, guna menjaga keselamatan wartawan di Sumsel.

“Apalagi ancaman yang dialami oleh Agus Harizal merupakan intimidasi yang luar biasa terhadap tugas wartawan. Untuk itu supaya kedepan tidak menimpa wartawan lainnya di Sumsel, maka kami PWI Pusat meminta Kapolda Sumsel menyelidik kasus tersebut hingga tuntas, ungkap pelaku dan otak pengancaman terhadap Agus Harizal,” terangnya.

Ia juga berharap kepada masyarakat yang jika tidak puas dengan pemberitaan untuk melakukan hak jawab. Sebab, sesuai ketentuan Dewan Pers terkait pemberitaan ada hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi.

“Untuk hak jawab diajukan ke media yang bersangkutan atau langsung ke Dewan Pers, dan nanti Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut, termasuk saksi yang akan diberikan kepada media. Kemudian untuk hak jawab di koran atau media online tentunya akan dimuat secepatnya oleh pihak media,” tandas Oktaf Riadi.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menegaskan, laporan korban Agus Harizal sudah diterima Polda Sumsel dengan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus.

“Laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan jika ditemukan ada unsur pidananya segera kita lakukan proses penyidikan,” tegas Kabid Humas Kombes Pol Supriadi. (*OYI)

Tags: Jaringan media siber IndonesiaJMSIJMSI Sumsel
Previous Post

Inflasi Musiman Jelang Ramadhan

Next Post

Terima Unjuk Rasa KAMMI, Edi Purwanto : Kami Terus Bekerja, Kami Tidak Tidur

Next Post
Ketua DPRD Didampingi Anggota DPRD Provinsi Jambi Saat Menerima Massa Aksi

Terima Unjuk Rasa KAMMI, Edi Purwanto : Kami Terus Bekerja, Kami Tidak Tidur

Pelantikan pengurus Persani Kabupaten Batanghari. Foto: Ist

Pemkab Batanghari Dukung Persani Di Bumi Serentak Bak Regam

_Caption_ : Direktur Utama Pupuk Kaltim (dua kiri) bersama Direktur Keuangan dan Umum PKT Qomaruzzaman (kiri), Direktur Operasi dan Produksi Hanggara Patrianta (dua kanan) dan SEVP Business Support Meizar Effendi (kanan) saat menyampaikan paparan kinerja Pupuk Kaltim Tahun 2021 di Jakarta.

Berhasil Mitigasi Kondisi Pasar di Tahun Kedua Pandemi, Pupuk Kaltim Torehkan Kinerja Positif

Daya Beli Lahirkan Malnutrisi

Pelatihan PC PMII Tebo. Foto: MSN

Gelar Pelatihan, PMII Tebo Tanamkan Jiwa Progresif Menyikapi Zaman

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
S M T W T F S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK