Tuesday, September 16, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH JAMBI

Joni Pelaku Penyiram Air Keras, Terancam Penjara Seumur Hidup

by Redaksi
09/09/2021
in JAMBI, KRIMINAL
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI– Setelah Proses pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Jambi, pelaku Joni 47 tahun, warga jalan Singosari, Kelurahan Tanjung Sari, Kota Jambi, terancam hukuman seumur hidup.

Terkait kasus dilakukan pelaku karena mengaku melakukan penyiraman air keras terhadap korban inisial BM (41 tahun) warga warga Kelurahan Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Hingga sampai korban meninggal di rumah sakit karena luka bakar seluruh tubuhnya.

Bacajuga

Pengamat Ingatkan Pemprov Jambi: Aksi Masyarakat soal PT. SAS Bisa Meluas

Jalan Dua Kelurahan di Seberang Kota Jambi Rusak Parah, Diduga Akibat Proyek RS Adhyaksa

Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Diamputasi & Butuh Perhatian Pemerintah 

Dinas Damkartan Kota Jambi Gelar Diklat Pemadam 1

Kadis Damkartan Kota Jambi Dilantik Menjadi Ketua Apkari Jambi

Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi, Raditya:  Pelajaran Demokrasi yang Menginspirasi

Kapolres Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, atas perbuatan pelaku Joni terhadap korban inisial BM, terancam kena Pasal 340 KUHP pidana atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau ancaman 20 tahun penjara.

“Atas ancaman hukuman penjara itu dibuat karena pelaku mengaku melakukan penyiraman air keras terhadap korban sampai meninggal dunia,”ujarnya.

Eko menyebutkan, pelaku melakukan itu karena dendam karena pernah jadi korban pembacokan oleh kelompok korban. Dan selain itu, pelaku juga cemburu karena melihat korban membonceng mantan istrinya pakai motor. Sehingga pelaku membeli air keras ke Bengkulu lalu menyiramnya pada Minggu pagi, 5 September 2021, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pengakuan pelaku melakukan penyiraman air keras ke tubuh sudah direncanakan. Dengan tujuan ingin membuat cacat korban demi efek jera namun korban meninggal dunia,” jelasnya Kamis, 9 September 2021.

Eko menjelaskan, pelaku sendiri menyiram korban dengan air keras saat tertidur lelap bersama teman korban. Tepatnya di pondok Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dan atas kejadian itu, tim Satreskrim Polresta Jambi juga mengamankan barang bukti sebuah teko (ceret) sedang yang digunakan oleh pelaku membawa air keras.

“Kita akan terus periksa lebih dalam lagi pelaku,” katanya.

Diketahui, Minggu pagi, 5 September 2021, Joni 47 tahun, warga jalan Singosari, Kelurahan Tanjung Sari, Kota Jambi melakukan penyiraman air keras terhadap korban inisial BM (41 tahun) warga warga Kelurahan Kadang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara itu, korban yang saat itu terlelap tidur bersama teman korban langsung kesakitan sambil teriak minta tolong dan teman korban mengetahui itu membawa kerumah sakit namun nyawa Korban tidak tertolong dan meninggal dunia pada Minggu sore harinya, sekitar pukul, 17.00 WIB. Karena luka bakar di sekujur tubuh korban akibat siraman air keras.

Tidak sampai disitu, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Jambi, Polsek Jambi Timur mengetahui ciri pelaku lari ke Daerah Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Langsung koordinasi dengan polisi setempat dan tepat Selasa pagi, 7 September 2021, sekitar pukul 04.30 WIB pelaku langsung ditangkap dan setelah itu dibawa ke Polresta Jambi. (NST)

Tags: penyiraman air keras di jambiPolresta Jambi
Previous Post

Laka Lantas, Bupati Merangin Cidera Pinggang & Dirawat Di RSU Hamba Muara Bulian

Next Post

Rahima Fachori Diperiksa KPK

Next Post

Rahima Fachori Diperiksa KPK

Wakil Ketua Ahmad Haikal Pimpin Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Jambi

Musrenbang Provinsi Jambi, Wabup Paparkan Program Prioritas Bumi Serentak Bak Regam

Jambret Bersajam "Gulat" Dengan Tiga Polisi, Sampai Jatuh Ke Tebing

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2025
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK