Jambiday.com, JAMBI– Setelah Proses pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Jambi, pelaku Joni 47 tahun, warga jalan Singosari, Kelurahan Tanjung Sari, Kota Jambi, terancam hukuman seumur hidup.
Terkait kasus dilakukan pelaku karena mengaku melakukan penyiraman air keras terhadap korban inisial BM (41 tahun) warga warga Kelurahan Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Hingga sampai korban meninggal di rumah sakit karena luka bakar seluruh tubuhnya.
Kapolres Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, atas perbuatan pelaku Joni terhadap korban inisial BM, terancam kena Pasal 340 KUHP pidana atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau ancaman 20 tahun penjara.
“Atas ancaman hukuman penjara itu dibuat karena pelaku mengaku melakukan penyiraman air keras terhadap korban sampai meninggal dunia,”ujarnya.
Eko menyebutkan, pelaku melakukan itu karena dendam karena pernah jadi korban pembacokan oleh kelompok korban. Dan selain itu, pelaku juga cemburu karena melihat korban membonceng mantan istrinya pakai motor. Sehingga pelaku membeli air keras ke Bengkulu lalu menyiramnya pada Minggu pagi, 5 September 2021, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pengakuan pelaku melakukan penyiraman air keras ke tubuh sudah direncanakan. Dengan tujuan ingin membuat cacat korban demi efek jera namun korban meninggal dunia,” jelasnya Kamis, 9 September 2021.
Eko menjelaskan, pelaku sendiri menyiram korban dengan air keras saat tertidur lelap bersama teman korban. Tepatnya di pondok Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dan atas kejadian itu, tim Satreskrim Polresta Jambi juga mengamankan barang bukti sebuah teko (ceret) sedang yang digunakan oleh pelaku membawa air keras.
“Kita akan terus periksa lebih dalam lagi pelaku,” katanya.
Diketahui, Minggu pagi, 5 September 2021, Joni 47 tahun, warga jalan Singosari, Kelurahan Tanjung Sari, Kota Jambi melakukan penyiraman air keras terhadap korban inisial BM (41 tahun) warga warga Kelurahan Kadang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara itu, korban yang saat itu terlelap tidur bersama teman korban langsung kesakitan sambil teriak minta tolong dan teman korban mengetahui itu membawa kerumah sakit namun nyawa Korban tidak tertolong dan meninggal dunia pada Minggu sore harinya, sekitar pukul, 17.00 WIB. Karena luka bakar di sekujur tubuh korban akibat siraman air keras.
Tidak sampai disitu, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Jambi, Polsek Jambi Timur mengetahui ciri pelaku lari ke Daerah Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Langsung koordinasi dengan polisi setempat dan tepat Selasa pagi, 7 September 2021, sekitar pukul 04.30 WIB pelaku langsung ditangkap dan setelah itu dibawa ke Polresta Jambi. (NST)
Discussion about this post