Jambiday.com, BATANGHARI– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari berhasil meringkus Heri Gondrong seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Penangkapan Heri tersebut dilakukan pada hari Jum’at 2 Juli 2021 lalu, setelah tim brantas mendapatkan informasi dari masyarakat sekira pukul 10.15 WIB ada kejadian transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bungku.
Dalam proses penangkapan tersebut, tim brantas BNNK Kabupaten Batanghari berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 21,11 gram dari tangan tersangka Heri Gondrong.
Kepala BNNK Batanghari AKBP M. Zuhairi mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Sumatra Selatan.
“Selain jaringan Sumsel, tersangka juga ada mengambil barang narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial N. Namun, tersangka tidak pernah bertemu langsung dengan inisial N. Tapi melalui kurir,” kata Kepala BNNK Batanghari AKBP M. Zuhairi, Selasa (06/07/2021).
Dikatakan Zuhairi, waktu saat melakukan penangkapan pihaknya langsung melakukan pengembangan, keberadaan N sebagai pemasok barang kepada Heri Gondrong.
“Tapi, kita sedikit mengalami kesulitan. Karena yang bersangkutan berada di luar wilayah Provinsi Jambi,” sebutnya.
Disebutkan Zuhairi, selain melainkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya.
“Barang bukti lain yang berhasil kita amankan berupa, uang tunai sebesar Rp. 500 ribu rupiah, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip dan satu buah handphone sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan narkotika,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman 15 Tahun penjara. (LAN)
Discussion about this post