Jambiday.com, JAMBI– Memasuki minggu tenang jelang hari pencoblosan, terdengar kabar bahwa ada kepala desa (Kades) dan calon legislatif (Caleg) yang membuat janji kesepakatan. Di mana dalam surat perjanjian itu terdapat kesepakatan politik, ditanda tangani secara langsung oleh Caleg dan Kades, serta sebagai saksi adalah tiga orang kepala dusun (Kadus).
Dalam WhatsApp yang diterima oleh Jambiday.com, pada Minggu (11/02/24) sekitar pukul 16.36 WIB terdapat file yang berisikan kesepakatan tersebut.
Berikut bunyi kesepakatannya, yang bertanda tangan di bawah ini atas nama Robinson Sirait, dengan pekerjaan Anggota DPRD Kab/kota. Bahwa dengan ini telah membuat perjanjan kesepakatan terhadap warga Desa Marga Mulya dengan ketentuan sebagai berikut: Apabila bapak Robinson terpilih kembali dalam Pemilu tahun 2024 sebagai anggota dewan kab/kota dengan perolehan suara minimal 750 suara di Desa Marga Mulya, maka sebagai anggota dewan terpilih bapak Robinson Sirait berkewajiban untuk memberikan minimal 2 item pembangunan pisik ataupun pemberdayaan masyarakat pertahun selama 5 tahun ke depan sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat Desa Marga Mulya.
Dan perjanjian kesepakatan itu ditandatangani pada tanggal 12 Desember 2023 oleh Robinson Sirait dengan materai 10 ribu. Dan diketahui oleh Kepala Desa Marga Mulya atas nama Sudi Pamungkas dan saksi Kadus 1 Jati Kumoro, Kadus 2 Juliyanto dan Kadus 3 Rizal M.
Menyikapi hal itu, Bawaslu Provinsi Jambi melalui Ketua Bawaslu Wein Arifin mengaku akan menelusurinya.
“Ya akan kita telusuri, dan ini akan menjadi laporan awal,” jawab Wein via WhatsApp.
Hal yang sama dijawab oleh anggota Bawaslu Muaro Jambi, Elfi Satria bahwa pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
“Segera ditelusuri, besok kami akan konfirmasi secara langsung. Dan turun kesana. Berkemungkinan akan kita koordinasikan lanjut ke Gakkumdu. Kalo untuk saat ini, masih domain kami Bawaslu,” jelas Elfi. (OYI)
Discussion about this post