Jambiday.com, BATANGHARI– Meninjak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi, Nomor : SE 1165/ DISHUB – 3 – 1/ V /2022 tentang peraturan angkutan batubara yang diharuskan keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum jam 18:00 WIB.
Ada pun sanksi yang dikeluarkan dari surat edaran Gebenur Jambi bahwa pemegang IUP, PKP2B, IUJP wajib mematuhi surat edaran tersebut yang sesuai peraturan Menteri ESDM NO 7. 2020 pasal 92 ayat 2, dan jika terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi Administratif :
- Peringatan Tertulis, 2. Pemberian Denda Administratif, 3. Pembekuan Izin dan / Atau Pencabutan Izin.
Kapolres Batanghari AKBP. Hasan, S.I.K. MH mengatakan akan memperketat peraturan yang sudah dibuat Gubernur Jambi tersebut.
” Surat edarankan sudah dikeluarkan Gubernur. Ini yang sekarang kita lakukan untuk memperketat kepada angkutan Batubara, agar operasi melintasnya harus keluar dari mulut tambang jam 18:00 WIB, “kata Kapolres ke awak media saat dijumpai di ruangannya, Selasa (31/05/22).
Untuk angkutan yang membengkak, atau tidak mau menuruti aturan yang sudah ada, pihaknya akan memberi sanksi terhadap angkutan Batubara tersebut.
” Kita akan beri sanksi tilang kepada angkutan batu bara yang tidak mau menurut edaran itu.” tegasnya. (LAN)
Discussion about this post