Jambiday.com, JAKARTA – Kamis 27 April 2023 bertempat di Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menerima langsung kunjungan silaturahmi dari Mandiri Tunas Finance yang dihadiri diantaranya oleh Corporate Secretary, Legal. Compliance & APU PPT. Division Head Arif Reza Fahlepi, dan Corporate Secretary Division Head Taufik Akbar.
Adapun kunjungan silaturahmi ini dalam rangka membangun jaringan kerja di bidang kehumasan baik di kementerian/lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, dan pihak swasta, serta sharing knowledge antar kedua belah pihak terutama terkait dengan branding institusi guna membangun kepercayaan publik.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan dunia kehumasan tidak jauh berbeda dengan dunia marketing, dimana mengelola suatu produk dengan berbagai media komunikasi dan harus mengikuti perkembangan terkini (viral) di tengah masyarakat.
Media komunikasi publik tidak dapat terlepas dari media sosial dan media digital yang tentunya memiliki pasar tersendiri di berbagai kalangan. Oleh karenanya, untuk dapat diterima oleh publik, maka harus memahami kebutuhan masyarakat dan saat ini, hal tersebut sedang dibangun di Puspenkum Kejaksaan Agung.
“Tentu kita di Puspenkum harus selalu berinovasi dan membangun kreativitas dari kebutuhan media komunikasi yang lagi tren dan digandrungi oleh seluruh segmen masyarakat. Kita pun akan mulai belajar tentang perilaku media atau tren media, dimana bahwa segalanya bisa menjadi viral dengan sekejap dan hilang juga dalam sekejap, sehingga kita sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan pengawasan secara cepat dan up to date. Di dunia yang serba digital ini, menuntut kita harus transparan dan objektif sehingga harus bertindak cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan segmentasi masyarakat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Kunjungan silaturahmi untuk mengetahui tentang dunia kehumasan dilihat dari dunia usaha dan marketing ini menjadi menarik untuk diagendakan di waktu mendatang. (OYI)
Discussion about this post