Jambiday.com, JAMBI- Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) terkait Putusan Hubungan Industrial sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam putusan nomor 1237 K/Pdt.Sus-PHI/2022, hakim juga menghukum EBN membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.
“Petikan putusan kasasi sudah kami terima dari Mahkamah Agung pada Sabtu lalu yang kirim via pos,” ujar kuasa hukum penggugat dari Sapta Keadilan, Ibnu Kholdun, Senin, 24 Oktober 2022.
Setelah ini, pihaknya akan menunggu informasi dari juru sita pengadilan untuk memberikan teguran keras alias proses aanmaning. Dan pabila putusan di atas tak diindahkan, meminta pengadilan menyita sejumlah bangunan Pasar Angso Duo yang dikelola PT tersebut.
Sekadar diketahui, dalam petikan di atas PT EBN dipimpin Nur Jatmiko wajib membayar pesangon, THR dan kekurangan upah, ke 14 orang bekas karyawan yang diberhentikan sepihak sebesar Rp 256 juta, sejak 1 April 2021 dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.
“Menghukum tergugat untuk membayar hak-hak para penggugat secara tunai dengan total keseluruhan Rp256 juta,” ujar Ibnu.
Sementara itu, perwakilan eks karyawan PT EBN, Rusmadi MS mengaku lega dengan hasil keputusan MA. Karena dirinya yang mewakili beberapa eks karyawan lainnya tidak berharap banyak pada awal proses pengaduan.
“Dari awal, kami tidak mengejar nominal penggantian seperti saat ini. Itu bukan tujuan utama. Keadilan dan kebenaran dari beberapa hak yang harus kami terima, itu saja. Dari awal melapor ke Disnaker, DPRD kami sudah pasrah. Alhamdulillah sampai tahap sekarang ini,” kisah Rusmadi yang saat awal kerja di PT EBN sebagai kepala blok ini.
Sementara beberapa rekan lainnya, menyebar di beberapa bidang kerja. Ada yang menjadi keamanan dan tenaga kebersihan.
“Saat ini mereka untuk bertahan hidup, dengan cara bekerja serabutan. Ada yang ojek, jual es tebu serta kerja kasar lainnya,” pungkasnya. (OYI)
Discussion about this post