Jambiday.com, JAMBI– Para korban penjualan daging babi berkedok daging sapi, berdatangan ke Mapolresta Jambi.
Mereka didampingi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi.
Penjualan daging itu berlangsung beberapa hari sebelum idul fitri 1442 hijriah di Perumahan Lagency Bogenvill, Kelurahan Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi. Para korban membeli daging tersebut, karena tergiur dengan harga yang murah.
Nuryanti (30 tahun), korban penjualan daging itu, mengatakan ada beberapa pertanyaan yang dijawab saat proses pemeriksaan. Harapannya, pihak kepolisian serius menanggapi kasus tersebut, dan mengusutnya sampai tuntas.
“Ada 30 keluarga yang jadi korban. Total daging yang dijual seberat 63 kilogram,” katanya, Senin (21/6).
Ia pun mengatakan pelaku penjualan daging itu merupakan tetangganya sendiri. Saat ini pelaku masih menetap di rumah, dan belum ditahan.
Sementara itu, Kepala YLKI Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan para korban ditanyai soal teknis penjualan daging tersebut. Lebih mendalam dari pemeriksaan sebelumnya.
“Kami berharap ya kepada penyidik dari Polresta Jambi untuk serius menanggapi kasus ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, pihak tersebut dapat mengungkap fakta yang sebenarnya,” katanya.
Tidak hanya YLKI Jambi, pihak dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi juga mendampingi para korban.
Penyidik Bidang PKH Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi, Fanti Fauzan mengatakan pihaknya belum mendapatkan keterangan yang jelas dari penjual daging tersebut. Tetapi, penjual berinisial W dicurigai tahu bahwa daging yang dijualnya adalah daging babi.
“Karena kasih keterangan berbelit. Tapi ini masih dugaan kami ya. Dia berhalusinasi bahwa mengikuti proses pemotongan. Saat kami minta identitas orang yang dimaksud, ia tidak bisa memberi tahu,” tuturnya.
Sementara itu, Polresta Jambi belum memberikan keterangan terkait kasus itu terhadap awak media. Melalui keterangan para korban, Polresta Jambi masih mendalaminya.
Sebagai kilas balik, daging babi tersebut mulai ditawarkan kepada korban saat tanggal 11 Mei tahun 2021, menjelang hari idul fitri 1442 hijriah. Daging itu dijual dengan harga murah, yakni Rp 100.000 per kilogram.
Setelah itu, terdapat korban yang curiga saat memasak daging tersebut. Namun, keluarga yang lain sudah menghabiskannya sampai 2 kilogram.
Tidak terima dengan penjualan itu, korban melaporkannya ke YLKI Jambi, sehingga terbukti dari uji lab bahwa daging tersebut merupakan daging babi. Kemudian kasus itu dibawa ke Polresta Jambi. (RFR)
Discussion about this post