Jambiday.com, BATANGHARI– Kejaksaan Negeri Batang Hari telah melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif pada hari Senin Tanggal 19 Desember 2022 bertempat di Rumah (RJ) Kejaksaan Negeri Batang Hari.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari Sugih Carvallo berserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan ekspose penghentian perkara berdasarkan restorative justice melalui ZOOM meeting atas nama Tersangka Andi Gunawan ALS Asep Bin Jali yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Dipimpin JAM PIDUM yang diwakili oleh Dir. ORHADA Ibu. Dr. AgnesTriani, SH.,MH dan Bapak Elan Suherlan (Kajati Jambi) didampingi Aspidum Gloria Sinuhaji, SH,MH dan Tim.
Kemudian hasil ekspose tersebut mendapat persetujuan dari Bpk. JAM PIDUM dan Bpk. Kajati Jambi terkait permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejari Batang Hari dengan alasan sebagai berikut :
– Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana Vide Pasal 5 Ayat (1) huruf a PERJA No. 15 Tahun 2020;
– Tindak Pidana diancam Pidana Penajara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun Vide Pasal 5 Ayat (1) huruf b PERJA No. 15 Tahun 2020.
– Tindak Pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Vide Pasal 5 Ayat (1) huruf c PERJA No. 15 Tahun 2020.
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;
– Masyarakat merespon positif (Upaya Perdamaian dapat dilakukan) Vide Pasal 4 PERJA No. 15 Tahun 2020.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batang sebagai perwujudan kepastian hukum.
Pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 di Rumah (RJ) Kejari Batang Hari, melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka Andi Gunawan ALS Asep langsung oleh Kajari Batang Hari Sugih Carvallo.
Berupa Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : TAP-01/L.5.11/Eoh.2/12/2022 tanggal 19 Desember 2022. Hadir dalan acara tersebut JPU, Kadus Sue. Baung, saksi korban Faturahman dan keluarga dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Giat tersebut mendapat respon positif dari masyarakan di Kabupaten Batang Hari. (RED)
Discussion about this post