Wednesday, May 21, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH BATANGHARI

Kejari Batang Hari Fasilitasi Penyelesaian Perkara Keadilan Restoratif

by Redaksi
21/12/2022
in BATANGHARI, HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan


Jambiday.com, BATANGHARI– Kejaksaan Negeri Batang Hari telah melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif pada hari Senin Tanggal 19 Desember 2022 bertempat di Rumah (RJ) Kejaksaan Negeri Batang Hari.


Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari Sugih Carvallo berserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan ekspose penghentian perkara berdasarkan restorative justice melalui ZOOM meeting atas nama Tersangka Andi Gunawan ALS Asep Bin Jali yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Bacajuga

Jambi Darurat ODOL, Dirlantas Polda Jambi Amankan 52 Kendaraan Sejenis

Polsek Mestong Amankan Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino-Bajubang

Lima Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Terima Remisi Khusus Waisak

Pantau Kesehatan Warga Binaan, Klinik Lapas Kelas IIA Jambi Giatkan Program “CLBK” 

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 8.9 Miliar, Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Rakor Bersama Kades, Bupati Fadhil Desak Selesaikan APBDes Agar Selesaikan Tunda Bayar 2024

Dipimpin JAM PIDUM yang diwakili oleh Dir. ORHADA Ibu. Dr. AgnesTriani, SH.,MH dan Bapak Elan Suherlan (Kajati Jambi) didampingi Aspidum Gloria Sinuhaji, SH,MH dan Tim.


Kemudian hasil ekspose tersebut mendapat persetujuan dari Bpk. JAM PIDUM dan Bpk. Kajati Jambi terkait permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejari Batang Hari dengan alasan sebagai berikut :


– Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana Vide Pasal 5 Ayat (1) huruf a PERJA No. 15 Tahun 2020;
– Tindak Pidana diancam Pidana Penajara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun Vide Pasal 5 Ayat (1) huruf b PERJA No. 15 Tahun 2020.


– Tindak Pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Vide Pasal 5 Ayat (1) huruf c PERJA No. 15 Tahun 2020.


– Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;
– Masyarakat merespon positif (Upaya Perdamaian dapat dilakukan) Vide Pasal 4 PERJA No. 15 Tahun 2020.


Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batang sebagai perwujudan kepastian hukum.


Pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 di Rumah (RJ) Kejari Batang Hari, melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka Andi Gunawan ALS Asep langsung oleh Kajari Batang Hari Sugih Carvallo.

Berupa Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : TAP-01/L.5.11/Eoh.2/12/2022 tanggal 19 Desember 2022. Hadir dalan acara tersebut JPU, Kadus Sue. Baung, saksi korban Faturahman dan keluarga dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Giat tersebut mendapat respon positif dari masyarakan di Kabupaten Batang Hari. (RED)

Tags: keadilan restorasikejari Batang Harisugih carvallo
Previous Post

Presdir Qian Mingyang Mengunjungi Pekerja Lapangan Yang Dirawat di Jakarta

Next Post

Semua Jaksa Ikuti Rapat Kerja Kejaksaan Tinggi Jambi Tahun 2022

Next Post

Semua Jaksa Ikuti Rapat Kerja Kejaksaan Tinggi Jambi Tahun 2022

Wakajati Jambi Ingatkan Kajari Tingkatkan Pelayanan

Serahkan Sertifikat Tanah SAD 113, Ini Pesan Menteri ATR BPN

Terima Dua Penghargaan dari Kajati Jambi, Sugih Carvallo: Jangan Berpuas Diri

Duka Yang Mendalam, 1 Pekerja PetroChina Pasca Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
S M T W T F S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK