Jambiday.com, BATANG HARI- Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Batang Hari Menggelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas Negeri 5 Bajubang Kabupaten Batanghari. Dengan topik, Kenali Radikalisme dan Terorisme yang diikuti sebanyak 45 (empat puluh lima) orang siswa/i pada Senin 30/01/2023, Pukul 10.00 WIB s/d selesai.
Hadir pada kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Batanghari adalah, Aulia Rahman, SH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batanghari. Mushtaq Hussen, SH Kasubsi Ekonimi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Rizki Pertamawan, SH, Calon Jaksa, Cindy Febriana Violetta, staf Intelijen dan
Kepala SMAN 5 Bajubang Kabupaten Batanghari Susi Sofyian, S.pd. Serta
guru-guru dan siswa/i SMAN 5 Bajubang.
Dalam pembukaannya, Kepala SMA Negeri 5 Susi Sofyian mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batanghari yang telah melaksanakan penyuluhan hukum di SMA Negeri 5. Yang bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tema yang diangkat kenali radikalisme dan terorisme.
“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Batanghari. Supaya anak lebih tahu dan melek hukum. Pada Program Jaksa Masuk Sekolah ini terdapat 45 siswa dan lima guru yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Batanghari,” terang Kepsek.
Dalam penyampaian narasumber menjelaskan, pengertian Radikalisme adalah suatu pandangan, paham dan gerakan yang menolak secara menyeluruh terhadap tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar-besaran melalui jalan kekerasan.
“Latar belakang gerakan Radikalisme yaitu Pemahaman individu terhadap agama yang menyimpang dari konsep dasarnya, sifat fanatik pemeluk agama yang berlebihan tanpa mengakui eksistensi agama lain dan mengklaim agamanya yang paling benar,” papar Nara sumber.
Dan adanya tekanan sosial, ekonomi dan politik yang melampaui batas ambang kesabaran maka akan memunculkan perlawanan dengan berbagai cara. Menolak modernitas dan lebih mengukuhkan peran formal agama, saat eksistensi agama melemah karena modernitas. Kurangnya kesadaran bermasyarakat dan berbangsa secara pluralistik sehingga menyebabkan hilangnya rasa toleran.
“Sebaliknya menimbulkan fanatisme atas kebenaran kelompoknya sendiri sehingga menimbulkan kesenjangan sosial yang menciptakan kelompok-kelompok elite dan kelompok miskin yang berpotensi menimbulkan konflik dan penanganan yang tidak komprehensip terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah,” ujar Narasumber.
Selanjutnya narasumber menjelaskan Terorisme, Upaya penanggulangan terorisme, Menekankan arti pentingnya wawasan kebangsaan dalam muatan pendidikan formal, mengurangi dan menghapus kesenjangan sosial, ekonomi, politik, pendidikan dan kebudayaan dalam skala luas dan reorientasi keagamaan yg tekstual, rigrid dan sempit menjadi kontekstual, fleksibel dan terbuka.
Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang disampaikan oleh narasumber tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luar biasa dari suswa/i, hal ini terlihat banyaknya siswa/i yang menanyakan kepada narasumber mengenai materi Radikasilme dan Terorisme.
Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Batanghari memberikan souvenir kepada siswa/i dalam kegiatan tersebut
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum.
Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.
Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (Prokes). (RED)
Discussion about this post