Jambiday.com, TEBO- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai hukum tetap (inkrah) pada Kamis sore (18/8/2022).
Pemusnahan yang dilakukan di Halaman kantor belakang kantor kejaksaan, satu persatu barang bukti langsung dihancurkan. Baik dengan cara dibakar, digiling menggunakan alat berat, diblender maupun dipotong menggunakan mesin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan dari 54 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu, daun ganja kering, ratusan dus rokok Ilegal, ratusan botol minum keras, senjata api dan beberapa barang bukti lainnya.
‘Barang bukti yang dimusnahkan, kalau diuangkan sekitar 300 juta,” katanya.
Dalam pemusnahan barang bukti, kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo juga mengajak perwakilan dari wartawan liputan kabupaten Tebo. (AZZ)
Discussion about this post