Jambiday.com, TEBO– Kamis 14 April 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo mengumumkan penetapan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
3 tersangka yakni Naa selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut di tahun 2019, Ts selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan H.IS selaku pemilik sekaligus pengendali proyek. Penetapan tiga tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji kepada para awak media pada Kamis 14 April 2022.
Dijelaskan Kajari, perkara tersebut berawal dari adanya pengaduan Masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo. Selanjutnya dilakukan Puldata dan Pulbaket kemudian ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sehingga diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyidikan bidang pidsus.
“Hasil eksos penyidik sepakat untuk menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 l,” jelasnya.
Dikatakan Kajari, dua orang tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, sementara satu tersangka mangkir dari panggilan saksi inisial H IS. Selain itu untuk 3 tersangka yang ditetapkan saat ini belum dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif.
“Apabila nantinya tidak kooperatif maka akan dilakukan penahanan”,tegas Kejari.
Informasi yang dirangkum, pada anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp.7,3 milyar. Sementara hasil perhitungan yang dilakukan BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp.1,7 milyar.
Diketahui, pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan (sprint dik).
Ada 4 perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.
Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada 4 tahun anggaran yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar.
Khusus 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis. (AZZ)
Discussion about this post