Jambiday.com, JAMBI– Selasa, Agustus 2022 jam 08.30 WIB, Plt. Kajati Jambi Meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejari Merangin yang Beralamat di Rumah Aman Jl. Pemuda RT-011 RW-007 Kel. Pematang Kandis Bangko Kab. Merangin Tepatnya di belakang Dinas Sosial.
Acara yang diikuti oleh Kajari Merangin Dr. Raden Roro Theresia Tri Widorini, juga disaksikan Bupati Merangin Mashuri,
Ketua DPRD Merangin Herman Efendi.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, Komandan Kodim 0420 Sarko Letkol Inf. Armaldo Cornelis,
Ketua PN Bangko Sahat Parulian Banjarnahor, Ketua PA Bangko Ibrahim Kardi, Sekda Merangin Bapak Fajarman.
Dalam sambutannya Plt. Kajati Jambi Dr. Bambang Gunawan menyampaikan peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Negeri Merangin merupakan sarana Rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Sebagai penerapan keadilan restoratif yang tidak hanya diatur dalam tataran normatif dan konseptual belaka. Namun juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung khususnya masyarakat Kabupaten Merangin.
Kejaksaan Tinggi jambi melalui Kejari Merangin sudah berupaya menyelamatkan generasi muda pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika. Maka dari itu saya berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin untuk mendukungnya.
“Kejaksaan melalui Kejari Merangin sudah berupaya menyelamatkan generasi muda pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika,” jelas Bambang.
Adapun tujuan dibentuknya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini adalah terselesainya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta dapat memenuhi asas keadilan bagi korban penyalahgunaan narkoba melalui pembinaan agar terlepas dari ketergantungan obat-obatan tersebut dan kembali diterima masyarakat dengan baik.
Selain itu Balai rehabilitasi Napza yang diresmikan di Kabupaten merangin ini merupakan balai rehabilitasi Napza yang pertama di Provinsi Iambi dan yang ke-13 di Indonesia. Selain untuk tujuan di atas maka Balai Rehabilitasi Napza ini juga diharapkan sebagai sarana pemutus penyaluran dan penyalahgunaan narkotika. Karena korban penyalahgunaan narkotika tidak bertemu lagi dengan para pengedar dan bandar yg ada dalam Lapas /Rutan.
Peresmian pun ditandai dengan Penanda tanganan Prasasti dan Pemotongan Pita oleh PLT. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi & Bupati Merangin. Yang juga turut didampingi oleh Asisten Pidana Umum Kejati Jambi Bapak Gloria Sinuhaji, Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri dan Kabag TU Kejati Jambi Munawal Hadi. (OYI)
Discussion about this post