Jambiday.com, TANJABTIM – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kembali memutuskan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum KPU terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim untuk yang kedua kalinya tidak dapat diterima atau NO, Selasa (23/11/2021).
Dalam persidangan praperadilan jilid II ini, ada Dua materi pokok yang diajukan. Yakni praperadilan penyidikan, penggeledahan dan penyitaan serta praperadilan terkait penetapan tersangka Nurkholis selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim, yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtim, Adji Prakoso ketika diwawancarai awak media usai sidang putusan digelar mengatakan, bahwa tidak diterimanya praperadilan KPU Kabupaten Tanjabtim dikarenakan Nurkholis selaku prinsipal pemohon melarikan diri. Mulai dari pembuktian sampai dengan hari Senin (22/11/2021) lalu tidak dapat hadir dalam persidangan.
“Berkenaan dengan itu pihak Kejaksaan juga telah menunjukan bukti berkaitan dengan status prinsipal (Nurkholis, red) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Dia menerangkan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 20218, bagi pemohon praperadilan yang melarikan diri atau dalam status DPO tidak dapat diterima. Hal itu lah yang menjadi pertimbangan Hakim dalam putusan NO tersebut.
“Putusan mengacu pada SE Mahkamah Agung terkait pemohon berstatus DPO yang tidak hadir dalam persidangan, praperadilannya tidak dapat diterima,” terangnya.
Adji Prakoso juga menjelaskan, bahwa jika yang bersangkutan masih ingin mengajukan praperadilan kembali, itu adalah hak dari pemohon. Berdasarkan KUHAP Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tidak ada batasan untuk pengajuan praperadilan. Sebab, ini adalah Quasi perdata, yakni pidana dan perdata saling bersinggungan lewat perkara permohonan praperadilan.
“Jadi tidak ada batasan selama memang belum dimulainya pokok perkaranya. Pokok perkaranya itu kan berkaitan dengan perkara Tipikor. Artinya kalau sudah dilimpahkan dan sudah mulai disidangkan serta diperiksa di sana, tidak bisa lagi mengajukan praperadilan. Kalaupun bisa masuk, maka akan dinyatakan gugur, karena sudah diperiksa pokok perkaranya,” pungkasnya. (CPM)
Discussion about this post