Jambiday.com, JAKARTA– Menindaklanjuti berita yang beredar di media online terkait ”Korban Laporkan Jaksa ke Kejagung dan Komisi III DPR RI” yang pada pokoknya memberitakan informasi terkait maraknya praktik mafia hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dan mencontohkan dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan perkara atas nama Terpidana Devid dan Effendi yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Melalui Siaran Pers ini, Pusat Penerangan Hukum menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
Pada awal Februari 2021 bertempat di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 54 Kecamatan Bungur Jakarta Pusat, Terpidana Devid dan Terpidana Effendi bersama-sama dengan Terpidana Martinus Yacobus (dalam berkas terpisah) dan Terpidana Antonius Supardi dkk (dalam berkas terpisah) telah turut serta melakukan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan dengan cara mengancam saksi korban Fransiskus alias Bang Amsi sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Putusan Pengadilan Tinggi No 13/Pid/PT.DKI tanggal 13 Januari 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 485/Pid.B/PN.JktPst tanggal 1 Desember 2021 yang pada pokoknya menyatakan
“Terdakwa Devid dan Terdakwa Effendi telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menghukum para Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan pidana penjara”.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
Putusan Pengadilan Tinggi No 230/Pid/PT.DKI tanggal 26 Oktober 2021 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 357/Pid.B/PN.JktPst tanggal 27 Juli 2021 yang pada pokoknya menyatakan “Terdakwa Antonius Supardi dkk telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menghukum para Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan pidana penjara”, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 363/Pid.B/PN.JktPst tanggal 27 Juli 2021 yang pada pokoknya menyatakan “Terdakwa Martinus Yacobus telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menghukum para Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari pidana penjara”, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
Terhadap ketiga perkara tersebut diatas yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan Jaksa Eksekutor akan melaksanakan eksekusi terhadap perkara a quo;
Maka, dugaan terjadinya kriminalisasi hukum dan kriminalisasi HAM terhadap Terpidana Devid dan Terpidana Effendi adalah TIDAK BENAR karena penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, terkait dugaan bahwa JPU tidak melaksanakan Restorative Justice adalah TIDAK BENAR dikarenakan beberapa hal sebagai berikut :
Tidak ada perdamaian dalam tingkat penyidikan dan pada tahap penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II);
Perkara Splitsing atas nama Terpidana Martinus dan Terpidana Antonius, dkk telah terlebih dahulu disidangkan;
Terpidana Devid dan Terpidana Effendi merupakan pelaku utama (dader) yang mengajak Terpidana Martinus dan Terpidana Antonius Supardi,dkk (mededader) untuk melakukan perbuatan yang didakwakan;
Terkait Pengadilan memutus perkara yang berbeda adalah tidak benar karena Jaksa telah menerima salinan Putusan Pengadilan Tinggi lengkap dengan amar putusan “ Terdakwa Devid dan Terdakwa Effendi melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP”
Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud. (OYI)
Discussion about this post