Jambiday.com, JAMBI- Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah Kota Jambi, Junedi Singarimbun sebut pendapatan terbesar pajak di kota Jambi masih berasal dari hotel dan restoran. Pernyataan ini dikeluarkannya pada Senin, 19 Februari 2024.
Menurut Junedia yang juga ketua Komisi II membidangi pajak, Perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 di Kota Jambi sedikit banyak akan mempengaruhi dunia usaha. Hal itu harus menjadi perhatian bersama antara pemerintah dan pengusaha.
”Saat ini penyumbang terbesar pajak berasal dari hotel dan restoran yang ada di Kota Jambi. Para pelaku usaha di Kota Jambi dapat menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Jambi saat ini,” tegasnya. (OYI)
Discussion about this post