Jambiday.com, JAMBI- Beredarnya informasi perintah penghentian rekapitulasi di tingkat kecamatan dikarenakan kondisi sistem Sirekap KPU yang error. Dan menunggu KPU untuk memperbaiki sistem Sirekap, sehingga PPK baru kembali melaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada tanggal 20 Februari 2024, adalah kekeliruan.
Menurut Dr.Nuraida Fitri Habi Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Provinsi Jambi, bahwa penghitungan suara maupun rekapitulasi suara bukanlah tergantung pada Sirekap. Melainkan pada hasil perolehan suara yang tertuang pada model C Plano yang dituangkan dalam Model C hasil.
“Apapun permasalahan yang terjadi pada Sirekap tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda rekapitulasi di tingkat kecamatan. Itu keliru, ada apa??, jadi tanda tanya masyarakat. Dulu kita Pemilu tanpa Sirekap Alhamdulillah tetap lancar, karena apa, C1 itu jadi pegangan,” tegas Fitri-sapaan akrabnya, Senin (19/02/24).
PPK, lanjut Komisioner KPU Provinsi Provinsi Jambi dua periode ini, dapat melaksanakan rekapitulasi karena jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU yaitu tanggal 15 Februari s/d 2 Maret 2024.
Apalagi pada saat rekapitulasi hasil perolehan suara yang akan direkap adalah yang tertuang dalam Model C hasil yang aslinya ada dalam kotak suara dan salinannya ada di PPK, para saksi maupun Panwas.
PPK tidak dapat menghentikan dan menunda proses rekapitulasi yang sudah terjadwal tanpa alasan yang kuat. Misalnya pada saat rekapitulasi terjadi kerusuhan atau bencana alam. Bukan di permasalahan Sirekap yang heboh akhir-akhir ini.
Ketua JADI ini meminta dengan tegas kepada KPU untuk tidak membuat kecurigaan-kecurigaan yang lain terhadap kinerja yang dilakukan oleh jajaran KPU di bawah.
” Saat ini KPU sudah membuat kegaduhan terhadap permasalahan Sirekap yang ada. Jangan lagi di tambah praduga-praduga lainnya dengan di hentikan tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tegas wanita cantik ini.
Tidak perlu ada yang ditakutkan dalam rekapitulasi di kecamatan, sepanjang rekapitulasi tersebut dilakukan dengan proses yang benar. Yaitu dihadiri dan disaksikan oleh pengawas kecamatan, dengan menghitung dan mencocokkan model C hasil yang ada dalam kotak suara dengan salinan C hasil yang ada dengan PPK, Panwas Kecamatan dan Saksi partai.
” Apabila terdapat perbedaan maka dicocokkan dengan C Plano, artinya tidak ada hubungan atau kaitannya dengan Sirekap. Untuk itu tidak alasan PPK untuk menunda pelaksanaan rekapitulasi. Karena Sirekap hanya alat bantu untuk akses masyarakat dalam keterbukaan informasi publik. Banyak yg lupa bahwa Sirekap hanya alat bantu. Tapi digiring seolah-olah itulah data yang sah,” pungkasnya. (OYI)
Discussion about this post