Thursday, August 28, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PEMILU

KPU Hentikan Pleno Kecamatan, Nuraida Fitri Habi: Itu Keliru!!

by Redaksi
19/02/2024
in PEMILU
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI- Beredarnya informasi perintah penghentian rekapitulasi di tingkat kecamatan dikarenakan kondisi sistem Sirekap  KPU yang error. Dan menunggu KPU untuk memperbaiki sistem Sirekap, sehingga PPK baru kembali melaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada tanggal 20 Februari 2024, adalah kekeliruan.


Menurut Dr.Nuraida Fitri Habi Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Provinsi Jambi, bahwa penghitungan suara maupun rekapitulasi suara bukanlah tergantung pada Sirekap. Melainkan pada hasil perolehan suara yang tertuang pada model C Plano yang dituangkan dalam Model C hasil. 

Bacajuga

Bawaslu Jambi Gelar Upacara HUT  RI ke-80, Momentum Jaga Kedaulatan Rakyat

Luncurkan Coktas, KPU Jambi Pastikan Data Pemilih Akurat Jelang Pemilu 2029

Bawaslu Jambi Buka Posko Aduan PDPB

Uji Petik Bawaslu Jambi Temukan Ketidaksesuaian Data Pemilih, 13 dari 16 Pemilih Baru Tidak Valid

Gandeng KI, KPU Kota Jambi Sosialisasi PDPB dan Pendidikan Pemilih Pasca Pemilu dan Pilkada dengan Cipayung Plus

Bawaslu Jambi Lakukan Monitoring PSU di Bungo

“Apapun permasalahan yang terjadi pada Sirekap tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda rekapitulasi di tingkat kecamatan. Itu keliru, ada apa??, jadi tanda tanya masyarakat. Dulu kita Pemilu tanpa Sirekap Alhamdulillah tetap lancar, karena apa, C1 itu jadi pegangan,” tegas Fitri-sapaan akrabnya, Senin (19/02/24).


PPK, lanjut Komisioner KPU Provinsi Provinsi Jambi dua periode ini, dapat melaksanakan rekapitulasi karena jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU yaitu tanggal 15 Februari s/d 2 Maret 2024.

Apalagi pada saat rekapitulasi hasil perolehan suara yang akan direkap adalah yang tertuang dalam Model C hasil yang aslinya ada dalam kotak suara dan salinannya ada di PPK, para saksi maupun Panwas.


PPK tidak dapat menghentikan dan menunda proses rekapitulasi yang sudah terjadwal tanpa alasan yang kuat. Misalnya pada saat rekapitulasi terjadi kerusuhan atau bencana alam. Bukan di permasalahan Sirekap yang heboh akhir-akhir ini.


Ketua JADI ini  meminta dengan tegas  kepada KPU untuk tidak membuat kecurigaan-kecurigaan yang lain terhadap kinerja yang dilakukan oleh jajaran KPU di bawah.

” Saat ini KPU sudah membuat kegaduhan terhadap permasalahan Sirekap yang ada. Jangan lagi di tambah praduga-praduga lainnya dengan di hentikan tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tegas wanita cantik ini.


Tidak perlu ada yang ditakutkan dalam rekapitulasi di kecamatan, sepanjang rekapitulasi tersebut dilakukan dengan proses yang benar. Yaitu dihadiri dan disaksikan oleh pengawas kecamatan, dengan menghitung dan mencocokkan model C hasil yang ada dalam kotak suara dengan salinan C hasil yang ada dengan PPK, Panwas Kecamatan dan Saksi partai.

” Apabila terdapat perbedaan maka dicocokkan dengan C Plano, artinya tidak ada hubungan atau kaitannya dengan Sirekap.  Untuk itu tidak alasan PPK untuk menunda pelaksanaan rekapitulasi. Karena Sirekap hanya alat bantu untuk akses masyarakat dalam keterbukaan informasi publik. Banyak yg lupa bahwa Sirekap hanya alat bantu. Tapi digiring seolah-olah itulah data yang sah,” pungkasnya. (OYI)

Tags: Doktor Nuraida Fitri Habipemilu 2024Sirekap
Previous Post

Di Batanghari, Partai Bupati Kuasai 3 Dapil, dan Wabup  1 Dapil

Next Post

DPRD Kota Jambi Beri Tanggapan Soal Perubahan Tarif Pajak

Next Post

DPRD Kota Jambi Beri Tanggapan Soal Perubahan Tarif Pajak

Komisi II Kota Jambi Sebut Pajak Hotel dan Restoran Penyumbang PAD Terbesar

M Zen Minta Pemkab Selektif Pilih Rekanan Proyek

Mau Legalisasi Apostille di Kemenkumham Jambi? Begini Caranya

Pemerintah Blokir 1.855 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal, ICDX: Pentingnya Edukasi ke  Masyarakat

Discussion about this post

Iklan

Kalender

August 2025
SMTWTFS
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK