Jambiday.com, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi secara resmi mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, yaitu Romi Hariyanto-Sudirman dan Al Haris-Abdullah Sani, Sabtu (26/10/2024). Berdasarkan laporan tersebut, pasangan Romi Hariyanto-Sudirman menerima dana kampanye sebesar Rp205.000.000 yang berasal dari sumbangan perseorangan. Sementara itu, pasangan Al Haris-Abdullah Sani mencatat LPSDK senilai Rp1.595.920.000, yang diperoleh dari sumber pribadi calon, perseorangan, dan badan hukum swasta. Komisioner KPU Jambi, Yatno, menjelaskan bahwa sumbangan yang diterima dapat berupa uang, barang, maupun jasa.
“LPSDK ini disampaikan oleh pasangan calon pada 24 Oktober 2024, dan kami umumkan secara resmi hari ini,” ujar Yatno.
Ia merinci bahwa pasangan Romi-Sudirman menerima dana kampanye dalam bentuk uang tunai. Sedangkan pasangan Haris-Sani menerima sumbangan dalam bentuk uang senilai Rp1.470.000.000 dan barang senilai Rp125.920.000. Yatno menambahkan bahwa setelah LPSDK ini, KPU akan menunggu Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari setiap pasangan calon sebagai laporan akhir.
“LPPDK akan diaudit oleh akuntan publik setelah disampaikan,” tutupnya. (OYI)
Discussion about this post