Tuesday, May 20, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PEMILU KPU

KPU Kota Jambi Buka Layanan Pindah Memilih, Catat Jadwal dan Syaratnya

by Redaksi
14/10/2024
in KPU, PEMILU
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI- KPU Kota Jambi membuka pelayanan pindah memilih atau kerap disapa DPTb. Dimulai sejak  17 September sampai dengan 20 November  mendatang. Komisioner KPU Kota Jambi Divisi Rendatin, Rahmidiana berkata bahwa layanan pindah memilih ini diperuntukkan bagi warga  pemegang KTP-El Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. Yang berhalangan untuk memilih di tempat terdaftar dalam DPT atau domisili asal pada hari pemungutan suara. 

Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut. Untuk H-30 yaitu dengan Jadwal 17 September sampai dengan 28 Oktober 2024 yakni:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pengumuman suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam; dan
9. Bekerja diluar domisili.

Bacajuga

Bawaslu Jambi Lakukan Monitoring PSU di Bungo

Bawaslu Jambi Warning Potensi Pelanggaran dan Persoalan Daftar Pemilih

Jelang PSU Bungo, Bawaslu Jambi Minta Pengawas Adhoc Jaga Profesionalitas dan Netralitas

KPU Jambi Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024, Iron: Harap Ada Saran Perbaikan

KPU Tebo Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Serentak 2024

KPU Tebo Gelar Rakor dan Evaluasi Pilkada 2024

Sementara itu untuk H-7 dari Tanggal 29 Oktober sampai dengan 20 Nopember 2024 pindah memilih dengan ketentuan :


1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; dan
4. Tertimpa bencana.

“Layanan pindah memilih ini selain ke Kantor KPU Kota Jambi juga dapat dilakukan di tingkat Kelurahan dengan mendatangi PPS dan PPK di Kecamatan masing-masing,” jelas Rahmidiana.

Layanan ini juga, kata Ami-sapaan akrabnya,  tentunya berlaku di semua kantor KPU dalam Provinsi Jambi. Dengan memastikan terlebih dahulu terdaftar pada DPT online ( https://cekdptonline.kpu.go.id). Dan membawa KTP-El dan bukti pendukung berupa KK, Surat Tugas, Surat Sakit dan lainnya.

“Harapannya,  tahapan DPTb  ini bisa tersosialisasikan kepada masyarakat.  Sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada  27 November 2024 mendatang,” harapnya. (OYI)

Tags: DPTbKPU kota jambilayanan pindah memilih
Previous Post

Di Tasyakuran, Anggota DPR-RI Edi Purwanto: Saya Bangun Jambi dari Senayan

Next Post

Hadiri Paripurna HUT ke-25 Kabupaten Tebo, Elly Yuzar: Semoga Semakin Berkembang

Next Post
Oplus_131072

Hadiri Paripurna HUT ke-25 Kabupaten Tebo, Elly Yuzar: Semoga Semakin Berkembang

Oplus_131072

Keterbukaan Informasi,  Lapas Kelas IIA Jambi Sosialisasi Jadwal Kunjungan Napi dan Tahanan

Oplus_131072

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Oplus_131072

Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi: ICDX Sebut Pentingnya Perlindungan Masyarakat

Oplus_131072

Pelatihan Kader Kesehatan Tahap Ke-II Lapas Kelas IIA Jambi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
S M T W T F S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK