Jambiday.com, JAMBI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengumumkan nama-nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi periode 2024 – 2029. Setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan syarat administrasi para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, KPU Kota Jambi membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan melalui pengumuman nomor 925/PL.02.2-Pu/1571/2024. Penerimaan masukan dan tanggapan dibuka sesuai pasal 137 Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2024.
Masukan dan tanggapan dapat diberikan oleh masyarakat terhadap calon Wali Kota Jambi, DR dr H Maulana MKM dan H Abdul Rahman SE, serta calon Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha SE MA dan H Andi Muhammad Guntur SE. Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, menjelaskan, masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan melalui portal publikasi pemilu, infopemilu.kpu.go.id pada fitur tanggapan.
Adapun cara menyampaikan masukan dan tanggapan secara online, yaitu sebagai berikut:
- memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
- memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
- memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
- mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
- mengisi jenis masukan dan tanggapan, berupa:
a. dukungan atas calon dan/atau pasangan calon
b. masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon - menuliskan uraian
- mengunggah dokumen, yaitu KTP elektronik dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan
- menekan “submit”
Selain itu, kata Deni, masukan dan tanggapan masyarakat juga dapat disampaikan secara luring ke Kantor KPU Kota Jambi, di Jl Kapten Sudjono RT 10 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
- mengisi daftar hadir
- mengisi formulir Model TANGGAPAN MASYARAKAT KWK
- menyerahkan formulir kepada KPU Kota Jambi
- menyerahkan fotocopy KOT elektronik dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan
Sementara itu, guna mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi tahun 2024, KPU Kota Jambi mengumumkan visi, misi, dan program para pasangan calon.
“Masukan dan tanggapan masyarakat diterima oleh KPU Kota Jambi pada tanggal 15 – 18 September 2024,” kata Deni dalam pengumuman tertanggal 14 September 2024 itu. (RED)
Discussion about this post