Jambiday.com, TEBO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo menerbitkan Pengumuman Nomor 632/PL.02.2-Pu/1509/2024 tentang pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo Tahun 2024. Pengumuman tersebut menyebutkan jadwal penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Tebo.
Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiah mengatakan pengumuman dapat diunduh pada laman website KPU Kabupaten Tebo https://kab-tebo.kpu.go.id/ atau scan barcode pada pamflet yang dibagikan. Dan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Tebo Nomor 635 Tahun 2024 mengenai penetapan persyaratan minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024. Untuk mengajukan pasangan calon menyatakan syarat minimal dari perolehan suara sah yaitu 8,5 persen yaitu 17.880 dari 210.345 dari perolehan suara sah.
”Untuk persyaratan lain-lain, bisa langsung mengakses pengumuman yang telah kita keluarkan hari ini. Kami juga berharap penyelenggaraan Pemilu kepala daerah tahun 2024 ini dapat berjalan sesuai tahapan dan kondusif,” terangnya Sabtu 24 Agustus 2024. (OYI)
Discussion about this post