Jambiday.com, MUARA SABAK – Kuasa hukum KPU Tanjab Timur mendatangi Pengadilan Negeri Tanjab Timur. Guna mendaftarkan secara resmi permohonan pra peradilan terhadap Kejaksaan Negeri Tanjab Timur. Terkait persoalan penggeledahan dan penyitaan di Kantor KPU Tanjab Timur yang dilakukan pada tanggal 29 September 2021 yang lalu.
Tiga orang kuasa hukum KPU Tanjab Timur yang mendatangi PN Tanjab Timur Rabu (13/10/21) siang ini yaitu, Rifki Septino, M. Akbar Husni dan Tengku Ardiansyah. Sekitar pukul 15.20 WIB. Beberapa awak media mencoba mewawancarai kuasa hukum ini untuk mencari informasi terkait proses yang akan mereka ambil dalam kasus dugaan korupsi di KPU Tanjab Timur.
Rifki Septino menjelaskan, proses pra pradilan ini dilakukan karena mereka merasa di dalam proses pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihak Kejari Tanjab Timur di Kantor KPU Tanjab Timur terdapat beberapa poin yang dianggap cacat hukum. Diantaranya soal penyitaan, di mana penyitaan itu sampai hari ini tidak sesuai prosedur yang ada.
Sementara itu, dari pemberitaan sebelumnya ada yang menyebutkan bahwa, terdapat 73 item yang disita dari KPU Tanjab Timur. Di mana, dari 73 item yang disita pada tanggal 29 September 2021 itu, di tanggal 1 Oktober 2021 telah dikembalikan 3 item dan menyisakan 70 item lainnya yang masih dalam penyitaan.
“Tiga item yang dikembalikan itu yang pertama satu buah laptop merk Xp, satu buah perangkat komputer merk Xp dan sebuah benda yang diduga airsoftgun,” jelasnya.
“Kami juga ingin mengklarifikasi di depan awak media bahwasannya itu bukan airsoftgun, tetapi itu hanya pistol mainan milik keponakan dari salah satu pegawai KPU yang ditemukan di dalam mobilnya,” tambahnya.
Kemudian, ada juga di pemberitaan yang menyebutkan bahwa pihak Kejari Tanjab Timur menyita uang Rp 230 juta di dalam brankas bendahara KPU Tanjab Timur.
“Perlu kami sampaikan bahwa, uang Rp 230 juta tersebut merupakan uang pribadi milik bendahara KPU Tanjab Timur dari hasil penjualan tanah milik saudara bendahara tersebut. Yang pada saat itu sengaja dititipkan sementara di brankas KPU yang dianggapnya lebih aman diletakkan di situ. Disitulah disita uang Rp 230 juta tersebut beserta sertifikat milik bendahara tersebut. Karena proses pembayaran tanah itu belum tuntas atau belum lunas, jadi sertifikat masih ada di tangan saudara bendahara itu dan belum ada Akta Jual Beli (AJB),” ungkap Rifki. (CPM)
Discussion about this post