Jambiday.com, BATANGHARI– Usai menangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 lalu. 37 Kepala Desa terpilih ruang lingkup Kabupaten Batang Hari dikukuhkan serta pengambilan sumpah jabatan yang langsung dipimpin, Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, SE.
Acara digelar serambi rumah dinas Bupati, yang dihadiri, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, ketua TP-PPK Batang Hari, unsur pimpinan DPRD Batang Hari berserta anggota, Kepala OPD, asisten Setda, unsur Forkompinda, para camat, Lurah serta tamu undangan lainnya.
Usai mengukuhkan, Bupati Fadhil menyampaikan kepada Kepala Desa yang dilantik untuk jangan gegabah dalam melaksanakan kinerja di desa. Pahami terlebih dahulu situasi dan kondisi dalam roda pemerintah di desa masing-masing.
” Jangan pernah berharap orang yang baru saja dilantik itu bisa langsung bisa memahami kondisi. Karena jabatan itu sebelum ia melangkah, itu harus melakukan maping pemetaan dirinya dan tantangan kerja. Itu yang pasti kawan-kawan Kepala Desa lakukan,” kata Bupati Fadhil, Selasa (20/3/23).
Ia masih menjelaskan bahwa pertama dilakukan oleh Kepala Desa yang baru, tentu pasti harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2023 hingga 2029.
” Perlu diketahui, RPJMDes itu adalah dokumen diperintahkan negara dan diakui negara. Serta legitimasi yang diterima oleh masyarakat, kumpulan dari visi misi Kepala Desa pada saat di masa kampanyenya dulu,” imbuhnya.
Dikatakannya lagi, Bupati Fadhil, perlu diketahui bahwa kewenangan Kepala Desa tersebut itu terbatas. Walau sering niat ia baik untuk memperbaiki keadaan desa, akan tetapi terbatas dengan wewenang.
” Berati tugas Kepala Desa walaupun terbatas dengan wewenang, akan tetapi bisa mengusulkan kepada pemerintah Kabupaten, provinsi serta ke pusat yang sesuai wewenangnya masing-masing. Karena semua itu berjenjang. Juga RPJMDES yang dibuat Kades, akan terus dikawal, yang sesuai wewenang tingkatannya.” ungkapnya. (LAN)
Discussion about this post