Jambiday.com, JAMBI– Mantan Komisioner KPU Kota Jambi, H Abdul Rahim, telah resmi mengajukan pengaduan terhadap salah satu Komisioner KPU Provinsi Jambi, S, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pengaduan tersebut, dengan nomor 241/103-13/SET-02/5/2024, diterima pada tanggal 13 Mei 2024 kemarin
Rahim menyatakan bahwa yang dilaporkan adalah dugaan pemalsuan Berita Acara (BA) pada saat pengajuan bukti ke DKPP, di mana ia menjadi teradu.
“Yang kami laporkan adalah dugaan pemalsuan Berita Acara (BA) pada saat pengajuan bukti ke DKPP di mana saya sebagai teradu. Beberapa perubahan ada di sana,” jelas Rahim, mantan Komisioner KPU Kota Jambi dua periode ini.
Untuk mendukung laporannya, Rahim telah melampirkan sejumlah bukti yang relevan.
“Rinciannya akan dibahas secara detail dalam persidangan nanti. Biar jadi pelajaran bersama, agar jangan sembarangan merubah dokumen negara,” tegas Rahim.
Diketahui, adanya kasus ini menambah daftar panjang permasalahan yang dihadapi oleh penyelenggara Pemilu di Indonesia. Serta menyoroti pentingnya integritas dalam menjaga proses demokrasi. (RED)
Discussion about this post