Friday, August 15, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

LBH PI Somasi Gubernur Jambi, Soal Angkutan Batubara

by Redaksi
13/10/2022
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan



Jambiday.com, JAMBI– Hari ini, Rabu,12/10/2022, tim Advokat LBH Pranata Iustitia (LBH-PI) Jambi melayangkan somasi kepada Gubernur Provinsi Jambi selaku Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, terkait dengan pengelolaan lalu lintas angkutan truk Batu Bara.

LBH-PI menilai Pemerintah Provinsi Jambi telah lalai dan melawan hukum tidak dengan sungguh-sungguh mentaati Perda 13 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi khususnya Pasal 5 yang menyatakan:
“ (1) Setiap pengangkutan batubara di Provinsi Jambi wajib melalui Jalan Khusus
atau Jalur sungai;
(2) Kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus siap selambat-lambatnya Januari 2014.”

Frandy Septior Nababan, S.H. salah satu advokat dari LBH-PI menegaskan sudah 8 tahun lebih sejak Perda itu diundangkan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, Gubernur telah lalai dan melakukan pembiaran terhadap angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.

Pembiaran ini berdampak sangat luas bagi aktifitas kehidupan masyarakat jambi sehari-hari, menimbulkan kemacetan bahkan tidak sedikit menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas baik luka-luka maupun sampai meninggal dunia.

Bacajuga

Semangat Pramuka Berkibar di Balik Tembok Lapas Kelas IIA Jambi

Semarak HUT ke-80, Lapas Jambi Gelar Porseni Warga Binaan

Lapas Kelas IIA Jambi Fasilitasi Pernikahan Warga Binaan, Wujudkan Pemenuhan Hak Sesuai UU Pemasyarakatan

Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagikan Bendera ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta

Meski Terbatas Jeruji, Semangat Warga Binaan Lapas Narkotika Sabak Ikut Ujian Paket C Tak Pernah Mati

Bagi masyarakat ini jelas-jelas merugikan bahkan sampai kehilangan orang terkasihnya hal ini tidak sebanding dengan peningkatan investasi dan nilai ekonomi akibat aktifitas batu bara. Faktanya hari ini Inflasi Jambi sangat tinggi dan Kemiskinan di Jambi Masih tidak terkendali dengan baik.

Frandy, menambahkaan, tidak jarang juga, berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa dan menolak keberadaan angkutan batu bara yang melintasi jalan umum ini. Namun sampai hari ini pemerintah seakan-akan tidak tegas dan cenderung membiarkan. Hanya mengeluarkan surat edaran maupun instruksi-instruksi sebagai pelipur lara ketakutan masyarakat. Namun, tidak menyentuh pada akar persoalannya


“Mestinya Gubernur tegas saja, Misalnya dengan mencabut Amdal Lalin bagi perusahaan Batu Bara. Atau mencabut izin lingkungan perusahaan pertambangan Batu Bara sampai mereka tunduk pada ketentuan Perda. Segala perangkat wewenang itu ada pada Gubernur,” tegasnya.


Somasi ini tegas meminta gubernur untuk menghentikan aktifitas pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum. Demi hukum diberhentikan secara permanen bukan hanya sementara. Sebagai konsekuensi dari penegakan hukum, jika tidak maka dalam tempo 14 hari tim advokat LBH Pranata Iustitia selaku warga negara dan penegak hukum akan melakukan upaya hukum gugatan warga negara (Citizen lawsuit). (RED)

Tags: angkutan batubaragubernur JambiLBH PI Jambitruk batubara
Previous Post

Anggota DPRD Provinsi Minta Pemerintah Tutup Sementara Perusahaan Tambang di Jambi

Next Post

Menjadi Narsum Kuliah Umum FEBI Unja, Ini Pesan Bupati Fadhil

Next Post

Menjadi Narsum Kuliah Umum FEBI Unja, Ini Pesan Bupati Fadhil

Wabup Bakhtiar Buka Kegiatan Dialog Sejarah Kabupaten Batang Hari

Aset Terpidana Kasus PT Jiwasraya Dieksekusi

Istri dan Kekerasaan Terstruktur Dalam Rumah Tangga

Gubernur Jambi Batasi Angkutan Batubara Hanya 3.500 Unit

Discussion about this post

Iklan

Kalender

August 2025
SMTWTFS
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK