Tuesday, May 20, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Mantan Bendum KPU Tanjabtim Dihukum 3 Tahun Penjara, Atas Penyelewengan Dana KPU Tahun 2020

by Redaksi
01/02/2023
in HUKUM, TANJAB TIMUR
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan



Jambiday.com, TANJAB TIMUR – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melaksanakan eksekusi pengadilan terhadap mantan bendahara KPU Kabupaten Tanjabtim atas nama Hasbullah.

Saat ini Hasbullah mendekam di hotel prodeo Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Hasbullah terbukti bersalah atas kasus penyelewengan dana hibah KPU Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2020.

Kasi Pidsus Kejari Tanjabtim, Reynold mengatakan, putusan yang dijatuhkan kepada Hasbullah itu adalah kurungan penjara selama 3 tahun penjara, denda 200 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan 6 bulan.

“Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada Hasbullah berupa uang pengganti sebesar 95 juta rupiah,” kata Reynold di ruang Aula Kejari Tanjabtim, Selasa (31/1/2023).

Lanjutnya, eksekusi telah dilaksanakan pada pekan lalu tepatnya pada Jumat 27 Januari 2023 sekira pada pukul 10:30 WIB.

Hasbullah, kata Reynold, merupakan bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjabtim. Ia memiliki kewenangan mengelola anggaran KPU untuk pembelian ATK dan perjalanan dinas di sana.

“Jaksa penuntut umum menuntut kesalahan Hasbullah negara dirugikan sebesar 800 juta rupiah, disini terbukti ia melakukan korupsi yang tertera dalam kasasi,” pungkasnya.

Selain Hasbullah, tiga pejabat lainnya yakni Nurkholis selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim, Sumardi sebagai Sekretaris, serta Mardiana selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSM) KPU Kabupaten Tanjabtim juga terjerat. Hanya saja ketiganya kini masih menunggu turunan salinan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, Ketua KPU Nurkholis dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Mardiana divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi setelah dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.

Bacajuga

Jambi Darurat ODOL, Dirlantas Polda Jambi Amankan 52 Kendaraan Sejenis

Polsek Mestong Amankan Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino-Bajubang

Lima Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Terima Remisi Khusus Waisak

Pantau Kesehatan Warga Binaan, Klinik Lapas Kelas IIA Jambi Giatkan Program “CLBK” 

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 8.9 Miliar, Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nusakambangan Panen Perdana, Bangun Lumbung Ketahanan Pangan dan Beri Kesempatan Warga Binaan 

Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Sumardi sekretaris KPU dan Hasbullan bendahara divonis lebih ringan. Sumardi diputus 3,6 tahun dan Hasbullah 2,6 tahun. Sebelumnya, keduanya juga dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.(CPM)

Tags: bendahara KPU tanjab timurberita jambiberita tanjab timurkpu tanjab timur
Previous Post

BNN Provinsi Jambi Jadikan SMKN 1 Tebo, Role Model SMK Bersinar Se-Provinsi Jambi

Next Post

Tindak Lanjut Himbauan Jaksa Agung Dalam Penanganan Laporan Penggunaan Dana Desa

Next Post

Tindak Lanjut Himbauan Jaksa Agung Dalam Penanganan Laporan Penggunaan Dana Desa

Gelar RDP bersama PLN dan BPPRD, Komisi II DPRD Kota Jambi Bahas Pajak Lampu Penerangan

Prihatin Kondisi Lingkungan, Anggota Muda Mapala OASE Fakultas Hukum Unja Advokasi Lingkungan Daerah Rawa

FGD Perbup Tentang Sistem Kerja Digelar Pemkab Batang Hari

Al Haris Keluarkan Intruksi Gubernur Jambi Terkait Penggunaan Kendaraan Dinas

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
S M T W T F S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK