Jambiday.com, TANJAB TIMUR – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melaksanakan eksekusi pengadilan terhadap mantan bendahara KPU Kabupaten Tanjabtim atas nama Hasbullah.
Saat ini Hasbullah mendekam di hotel prodeo Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Hasbullah terbukti bersalah atas kasus penyelewengan dana hibah KPU Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2020.
Kasi Pidsus Kejari Tanjabtim, Reynold mengatakan, putusan yang dijatuhkan kepada Hasbullah itu adalah kurungan penjara selama 3 tahun penjara, denda 200 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan 6 bulan.
“Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada Hasbullah berupa uang pengganti sebesar 95 juta rupiah,” kata Reynold di ruang Aula Kejari Tanjabtim, Selasa (31/1/2023).
Lanjutnya, eksekusi telah dilaksanakan pada pekan lalu tepatnya pada Jumat 27 Januari 2023 sekira pada pukul 10:30 WIB.
Hasbullah, kata Reynold, merupakan bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjabtim. Ia memiliki kewenangan mengelola anggaran KPU untuk pembelian ATK dan perjalanan dinas di sana.
“Jaksa penuntut umum menuntut kesalahan Hasbullah negara dirugikan sebesar 800 juta rupiah, disini terbukti ia melakukan korupsi yang tertera dalam kasasi,” pungkasnya.
Selain Hasbullah, tiga pejabat lainnya yakni Nurkholis selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim, Sumardi sebagai Sekretaris, serta Mardiana selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSM) KPU Kabupaten Tanjabtim juga terjerat. Hanya saja ketiganya kini masih menunggu turunan salinan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Untuk diketahui, Ketua KPU Nurkholis dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Mardiana divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi setelah dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Sumardi sekretaris KPU dan Hasbullan bendahara divonis lebih ringan. Sumardi diputus 3,6 tahun dan Hasbullah 2,6 tahun. Sebelumnya, keduanya juga dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.(CPM)
Discussion about this post