Thursday, September 11, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Resmi Jadi DPO Kejari Jambi

by Redaksi
06/07/2021
in KRIMINAL
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan
Subhi Yusuf, Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi. Foto: EWI

Jambiday.com JAMBI – Akibat mangkir dari panggilan Kejari Jambi, mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi resmi dijadikan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terhitung hari ini Selasa 6 Juli 2021.

Subhi menghilang dari kediamannya dan tidak diketahui kemana perginya. Penyidik sendiri telah melakukan upaya penangkapan pada hari Kamis 1 Juli 2021 dengan mendatangi rumahnya beralamat Jl. Taib Fachrudin No 31 Rt 008 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Bacajuga

Kasus Seks Menyimpang Rizki Pejabat Pemprov Jambi, dan Orang Dekat Lingkaran “Istana”..? Ancaman Pidana Penjara 15 Tahun Menunggu

Diduga Merambah Hutan, Satu Alat Berat Diamankan Tim Tipidter Polres Tebo

Ilegal Drilling di Tahura Batanghari, Telan Satu Korban Jiwa

Polres Batanghari Amankan Dua Pelaku Curas, Satu Masih DPO

Menyayat Hati, Seorang Ibu Histeris dan Berurai Air Mata Mendengar Vonis 4 Tahun Penjara

Polres Batanghari Amankan 8 Bandar Narkoba, Salah Satunya Perempuan

Kasi Intel Kejari Jambi Rusydi Sastrawan mengatakan, tersangka inisial S telah ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik Kejari Jambi. Selanjutnya, pihaknya sudah tiga kali melakukan pemanggilan namun tidak digubris.

“Sudah 3 kali panggilan berturut – turut tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah menurut undang-undang sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri tersangka,” tegasnya.

Rusydi juga menambahkan terhadap tersangka juga telah dilakukan upaya penangkapan pada hari kamis 1 juli 2021 dengan mendatangi rumahnya beralamat Jl. Taib Fachrudin No 31 Rt 008 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Akan tetapi tersangka tidak berada ditempat, dan sampai dengan saat ini tersangka terus dilakukan pengintaian di beberapa tempat untuk dilakukan upaya penangkapan dalam rangka kegiatan penyidikan kejari Jambi.

Adapun surat DPO tersebut diterbitkan dan diteruskan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung.

“Mohon informasi terkait keberadaan tersangka sebagai upaya bantuan penegakan hukum dengan menghubungi penyidik kejaksaan Negeri Jambi/Kejaksaan Tinggi Jambi/kejaksaan agung R.I untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka,” katanya.

Untuk diketahui Subhi sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota jambi dari tahun 2017 s.d 2019 melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana. (EWI)

Tags: kepala bpprd kota Jambimantan kepala bpprd kota JambiSubhi yusuf
Previous Post

Bupati Batanghari Teken Kerjasama Dengan Bank Jambi, Soal Pemanfaatan Jasa & Layanan Perbankan

Next Post

Jual Narkotika Jenis Sabu, Heri Gondrong Diciduk BNNK Batanghari

Next Post

Jual Narkotika Jenis Sabu, Heri Gondrong Diciduk BNNK Batanghari

Walikota Jambi Tinjau Pelaksanaan Vaksin Angkutan Online

DPRD Kota Gelar Paripurna Agenda Nota Pengantar Rancangan Perda Pelaksanaan APBD Kota Tahun 2020

Presiden Jokowi Lantik Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi

Al-Haris Abdullah Sani Dilantik, Kadis PUPR Provinsi Jambi Ucapkan Selamat

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2025
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK