Jambiday.com, BATANGHARI-Empat orang wanita yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kabupaten Batanghari mengajukan permohonan cerai.
Hal ini dikata Akmaludin Plt Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari. Ia menyebutkan bahwa telah menerima pengajuan gugat cerai dari empat PNSD pada triwulan II tahun 2022 ini.
“Saat ini sedang di proses yang harus memerlukan tahapan, untuk tahap pertama pihak kami akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pasangan itu. Tahapan kedua pasangan, yakni penggugat dan tergugat akan kita lakukan mediasi, agar dapat merujuk kedua pasangan serta menurunkan angka perceraian di Kabupaten Batanghari,”kata Akmal, Rabu (06/07/22).
Adapun permohonan perceraian yang diajukan oleh PNS tersebut berasal dari pegawai perkantoran dua orang dan dua dari kalangan guru.
“Saat ditanya mereka hanya menyebutkan tidak ada kecocokan dan masalah ekonomi.” tegasnya. (LAN)
Discussion about this post