Sunday, October 19, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Mau Legalisasi Apostille di Kemenkumham Jambi? Begini Caranya

by Redaksi
19/02/2024
in HUKUM
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan



Jambiday.com, JAMBI– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berusaha untuk memberikan kemudahan dan percepatan layanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan layanan pencetakan sertifikat Apostille di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Seluruh Indonesia.

Kanwil Kemenkumham Jambi yang berada di bawah Komando M. Adnan, saat ini sudah bisa melakukan pencetakan Sertifikat Apostille secara langsung.

Sebagai informasi, Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.

Layanan Apostille ini hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.

Kepala Sub Bidang AHU Kanwil Kemenkumham Jambi, Solihan menuturkan bahwa permohonan pencetakan Sertifikat Apostille sangat mudah dan dapat dilakukan secara online melalui https://apostille.ahu.go.id/.

Pertama, pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login. Setelahnya silahkan mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Kemudian, Ditjen AHU akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3-5 hari. Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan pencetakan sertifikat di Kanwil Kemenkumham Jambi tanpa dipungut biaya apa pun selain PNBP yang sudah disahkan oleh peraturan.

_“Permohonan Apostille sangat mudah, praktis, cepat dan hemat biaya karena pemohon cukup membayar PNBP sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, dan yang penting lagi pemohon sudah tidak harus ke Jakarta,” ucapnya.

Berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.

Solihan juga mengingatkan kepada masyarakat yang sudah mengajukan permohonan pencetakan sertifikat Apostille, ketika mengambil sertifikat apostille, pemohon wajib membawa dokumen yang diajukan, bukti telah melakukan pembayaran PNBP, serta surat kuasa bermaterai jika pengambilan diwakilkan oleh pihak lain. (RED)

Bacajuga

Lapas Narkotika Muara Sabak Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Hidayat Apresiasi Panen Jagung Hibrida

Hidayat: Integritas Petugas Lapas Jambi Teruji, Gagalkan Masuknya Narkotika Dengan Modus Makanan

Operasi Dini Hari: Blok Charlie Lapas Sabak Digeledah, Puluhan Barang Terlarang Disita

Hidayat Gagas Kemandirian WBP, Bupati Anwar Sadat Langsung Beli Pupuk Kompos Buatan Lapas Kuala Tungkal

Hidayat dan Bupati Anwar Sadat Wujudkan Pembinaan Produktif Melalui Sentra Ketahanan Pangan di Lapas Kuala Tungkal

Kalapas Askari Utomo Tunjukkan Komitmen Awal: Cegah Peredaran Barang Terlarang di Lapas Narkotika Muara Sabak

Tags: Kemenkumham JambiSertifikat apostile
Previous Post

M Zen Minta Pemkab Selektif Pilih Rekanan Proyek

Next Post

Pemerintah Blokir 1.855 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal, ICDX: Pentingnya Edukasi ke  Masyarakat

Next Post

Pemerintah Blokir 1.855 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal, ICDX: Pentingnya Edukasi ke  Masyarakat

Ratusan Pejabat Eselon III dan IV Dilantik Gubernur Al Haris

Tingkatkan Layanan, Kanwil Kemenkumham Jambi  Sosialiasi Teknis Pemasyarakatan di Bidang Keamanan

Pencanangan P2HAM Bentuk Komitmen Jajaran Kemenkumham Jambi Berikan Layanan Prima

Coming Soon..  Film "Dampak" Karya Anak Jambi  Tayang Tahun Ini

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2025
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK