Jambiday.com, JAMBI– Sepertinya pepatah di mana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung tidak dipatuhi oleh pejabat selevel menteri. Seperti yang terlihat pada kunjungan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo saat mengunjungi Provinsi Jambi. Di mana pada kunjungan menteri tersebut menciderai profesi jurnalis yang datang meliput kunjungannya dengan undangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Kejadian pengusiran media oleh orang nomor satu di kementerian pertanian ini dilakukan secara arogan. Saat itu Syahrul yang didampingi langsung Gubernur Jambi, Al Haris hendak memasuki gudang biji pinang CV Indokara beralamat di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Bahkan Syahrul turun tangan langsung mengusir jurnalis untuk keluar. Perlakuan pengusiran terjadi Sabtu (6/11) dan terekam oleh kamera jurnalis di lokasi acara. Dan pengusiran itu dilakukan di hadapan orang nomor satu di Pemprov Jambi, yaitu Gubernur Al Haris yang mengundang wartawan secara resmi untuk memberitakan kunjungan tersebut.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi itu berkata, sebelum kedatangan menteri, para jurnalis berdiri sebelah kiri gudang sesuai arahan petugas protokol.
“Kami diundang untuk meliput acara pelepasan ekspor pinang ke Pakistan yang dilakukan menteri,” ujar Jurnalis Kompas TV, Suci Anissa.
“Sebelum liputan kami di briefing. Ketika menteri mau masuk, para unsur pengamanan menteri langsung melontarkan kata-kata media keluar, media jangan ada yang masuk. Pengusiran juga dilakukan oleh menteri,” kata dia.
Menurut Suci, perlakuan pengusiran ke jurnalis sudah berlangsung sejak hari pertamanya di Jambi, Jumat (5/11). Sebenarnya banyak hal yang akan dikonfirmasi termasuk permasalahan nasional.
“Kemarin di Balai Latihan Pertanian Jambi di Paal 16 Muaro Jambi, boleh masuk hanya satu media, jadi untuk apa kami yang diundang. Menteri juga ngusir saat mau door stop,” sebut Suci.
Suci menegaskan tindakan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo sangat tidak menghargai profesi jurnalis yang bekerja untuk mengabarkan informasi yang layak dipublikasi.
Jurnalis di Jambi membandingkan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo yang memiliki pengamanan super berlapis tapi mudah untuk urusan pemberitaan.
Atas kejadian itu, IJTI Jambi telah melaporkan hal ini kepada IJTI Pusat untuk ditindaklanjuti. Berharap Presiden Jokowi menegur Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui, kejadian itu menciderai kebebasan pers, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 18 Ayat 1 ( Siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta. (***)
Discussion about this post