Jambiday.com, BATANG HARI– Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief serahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kamis (13/7/2023).
Total keseluruhan sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat di Kecamatan Muara Bulian itu sebanyak 779 sertifikat, tersebar di Desa kilangan sebanyak 454 sertifikat, Desa Singkawang sebanyak 325 sertifikat.
Kepala Desa Kilangan sangat berbahagia dengan adanya program sertifikat tanah yang tercantum dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Batanghari.
“Mewakili masyarakat saya mengucapkan terimakasih kepada Bupati Batanghari, melalui visi dan misi Batanghari tangguh masyarakat kami dapat memiliki sertifikat,” Katanya.
Sementara itu Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief mengatakan, pihak pemerintah daerah mendukung penuh program percepatan PTSL, sehingga penting bagi masyarakat untuk segera mendaftarkan kepemilikan tanah kepada ATR BPN.
“Hal ini dapat membantu masyarakat agar tanah yang dimiliki terdaftar dan memiliki status hukum yang jelas,” ujarnya.
Program PTSL dapat mewujudkan pembangunan yang merata, dan memudahkan dalam penataan kabupaten dan kota. Ia memastikan, penerima sertifikat ini tepat sasaran, yakni para petani dan warga untuk memulai peningkatan kualitas hidup.
Program PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah, untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Maka dari itu, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sebagai modal usaha sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan,” sebut Bupati.
Dengan demikian, ia berharap sinergitas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini akan lebih cepat dalam mengakselerasi target luas tanah
untuk disertifikasi di Kabupaten Batanghari.
“Saya berharap pada tahun 2023 ini program PTSL di Kabupaten Batanghari dapat terselesaikan sesuai apa yang kita harapkan,” ungkapnya. (LAN)
Discussion about this post