Jambiday.com, TEBO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, KH. Basri, S.Ag M.Si mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan KPU RI, Komisi II DPR RI, Mendagri, Bawaslu RI dan DKPP RI pada tanggal 24 Januari 2022 lalu. Menyepakati tiga poin tentang penentuan jadwal penyelenggaraan pemungutan suara serentak.
“Poin pertama jadwal penyelenggaran pemungutan suara Pileg dan Pilpres,
disepakati pada tanggal 14 Februari 2024. Sementara poin kedua untuk Pilkada dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” katanya.
Lanjutnya, poin ketiga dari kesepakatan tersebut mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.
“Saat ini untuk tahapan Pileg dan Pilpres sudah mulai, sekarang dalam rangka penyusunan regulasi ditingkat pusat. Diharap pada tahapan ini semua pimpinan Parpol untuk melengkapi dokumen aslinya dan kami akan merekap verifikasi dokumen,” terangnya.
Dikatakannya, saat ini kita KPU daerah masih menindaklanjuti instruksi dari KPU RI. Selain meneruskan informasi kepada Parpol terkait regulasi.
“Kita di Tebo telah menyaksikan peluncuran pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024, Senin (14/02) malam. Kegiatan tersebut juga dilakukan simulasi pencoblosan surat suara sesuai instruksi,” ujarnya.
Basri berharap dengan dilakukan kegiatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
“Setidaknya mengetahui jadwal hari pemungutan suara dulu, agar menyiapkan diri supaya jangan sampai Golput,” pungkasnya. (SCI)
Discussion about this post