Tuti Rosmalina (Sekretaris Peduli Serumpun Jambi)
PENGUMUMAN hasil seleksi calon komisioner KPU Provinsi Jambi bernomor 026/timselprov.gel/1/01/15/2023 telah di publikasikan. Setidaknya ada sepuluh nama laki laki yang terwakil kan di pengumuman tersebut.
Sepuluh nama tersebut berhasil menyisihkan 10 orang lainnya hasil tes tertulis dan psikologi. Saat tes tulis dan psikologi ada satu nama prempuan yang masih bertahan menuju ke tes wawancara. Dan tidak dinyana, nama tersebut hilang untuk masuk ke tahapan 10 besar.
Tidak berwawasan kepemiluan kah nama kandidat tersebut atau bahkan nilai integritasnya yang kurang? ya para Timsel lah yang mengetahui. Yang saya ketahui bahwa nol partisipasi perempuan dalam penyelenggara Pemilu Provinsi Jambi 2024 sudah dapat dipastikan.
Padahal pada pasal 10 dan pasal 92 ayat 1 Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah mengamanahkan bahwa komposisi KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan pada hasil penetapan tersebut tidak memperhatikan pasal 10 dan 92 ayat 1 UU nomer 7 tahun 2017 tersebut.
Khilaf kah para tim seleksi dalam penetapannya atau memang kandidat perempuan yang mengikuti tahapan seleksi komisioner KPU Provinsi Jambi tersebut memang tidak layak secara ke ilmuan dan integritas.
Pelibatan perempuan dalam penyelenggara Pemilu sangat masih minim dan rendah. Apalagi melihat keputusan tim seleksi kali ini meng nol kan kandidiat perempuan menuju seleksi sepuluh besar komisioner KPU Provinsi Jambi.
Keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu tentunya diharapkan menjadi sesuatu yang penting. Untuk mewujudkan sistem Demokrasi yang lebih inklusif dengan kehadiran perempuan secara langsung dalam penyelenggaraannya.
Memang masalah memperhatikan keterwakilan perempuan bisa di terjemahkan dengan berbagai prasa kata dan tentu prasa kepentingan bagi si pemangku kebijakan itu sendiri.
Kata memperhatikan kepentingan prempuan dapat di artikan secara tekstual bagus jika ada keterwakilan prempuan, namun jika tidak ada keterwakilan prempuan bukan menjadi masalah yang krusial.
Hal ini dikarenakan tidak ada sanksi yang mengharuskan terpenuhinya keterwakilan prempuan paling sedikit 30 persen dalam penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Sehingga bebas saja bagi tim seleksi untuk memutuskan ada tidaknya perempuan dalam komposisi 10 besar penyelenggar Pemilu itu sendiri.
Bicara political will yang diberikan pemerintah terhadap keterlibatan perempuan dalam Pemilu memang tak semerta merta dapat merata di semua daerah. Dikarenakan bunyi undang undang yang tidak diikuti saksi yang menjadikan undang undang tersebut boleh di laksanakan dan boleh tidak, mengingat tidak adanya saksi yang mewajibkan dilaksanakannya aturan tersebut.
Jika kita mengutip hasil jurnal penelitian yang ditulis oleh Yon Daryono (2020) bahwa gagalnya keterlibatan perempuan untuk memenuhi 30 persen sebagai pengawas Pemilu dan penyelenggara Pemilu salah satunya karena regulasi dan kelembagaan yang tidak dipahami secara utuh oleh para pihak.
Padahal pendaftar dan peminat dari kelompok prempuan itu cukup banyak. Dan faktor lainnya adalah karakteristik individu, faktor lingkungan dan budaya. Dikutip dari jurnal konflik gender dan partisipasi prempuan.
Dan pada akhirnya kelompok kelompok prempuan yang terus menyuarakan pentingnya keterwakilan prempuan dalam setiap tahapan Pemilu dan penyelenggaraan Pemilu harus terus berjuang untuk dapat memahamkan makna undang undang kepada pemegang kepentingan.
Karena tidak cukup hanya perempuan yang cerdas, berintegtitas, pintar dan memiliki pemahaman Kepemiluan agaknya diperlukan perempuan yang memiliki dukungan sistem sumber yang kuat. Agar tetap dapat memberikan nilai tekan dalam perjuangan memenuhi keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.
Pada akhir tulisan ini, sungguh saya tidak mengetahui dengan pasti apa penyebab gagalnya kandidat perempuan masuk dalam jajaran 10 besar calon komisioner KPU Provinsi Jambi.
Namun yang dapat di pastikan bahwa pihak-pihak yang berkepentingan dalam penetapan ini beranggapan bahwa untuk 2024 belum terlalu penting untuk melihat keterwakilan perempuan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Jambi. Wallahualam. (***)
Discussion about this post