Jambiday.com, TANJABTIM – Persoalan hukum yang menyandung eks ketua KPU kabupaten Tanjung Jabung timur Nurkholis, nyatanya hingga saat ini tidak akan menggangu jalannya tahapan Pemilu.
Kendati telah divonis bebas oleh hakim Ketua Pengadilan Negeri Jambi, nyatanya hingga saat ini Nurkholis belum bisa bergabung kembali ke KPU. Ini lantaran pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengajukan kasasi putusan bebas Nurkholis ke Mahkamah Agung.
Plt. Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung timur, Abdul Haris mengatakan, meski keanggotaan berkurang, nyatanya pengambilan keputusan di KPU bersifat kolektif kolegial. Sehingga lembaga penyelenggara Pemilu dapat mengambil keputusan meski sejumlah komisioner terjerat persoalan hukum. Hanya saja sang plt. Ketua akan merangkap divisi yang diemban Nurkholis.
“Ya. Saat ini pak Nurkholis sementara belum bisa bergabung kembali. Jadi tugas yang sebelumnya diemban Nurkholis akan dibebankan ke yang lain. Beliau divisi keuangan umum dan logistik,” jabarnya kepada media ini.
Abdul Haris meminta seluruh pihak menghormati jalannya proses penegakan hukum terhadap eks ketua KPU tesebut. Upaya penegakan hukum terhadap yang diterima Nurkholis tak bisa disebut sebagai kriminalisasi.
“Sama-sama kita mendoakan yang terbaik. Yang jelas keputusan belum inkrah karena Kejaksaan ajukan Kasasi putusan ke Mahkamah Agung,” lanjutnya.
Saat ini, jalannya tahapan Pemilu tengah memasuki babak verifikasi administrasi dan faktual terhadap 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU RI.
“Bisa kita lihat kalender tahapan, sekarang sudah masuk ke verifikasi administrasi dan faktual. Untuk domain KPU Kabupaten/Kota saat ini ya nanti pada saat verifikasi faktual terhadap partai baru di lapangan,” tambah pria yang pernah berposes di HMI ini.
Sebagaimana diketahui, Nurkholis sebelumnya sempat didakwa melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2020 sesuai dugaan pihak Kejari Tanjung Jabung Timur.
Selanjutnya pada tanggal 11 April 2022, Nurkholis menerima vonis bebas dari hakim. Nurkholis dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020. Nurkholis divonis bebas setelah sempat ditahan dan ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan. (CFA)
Discussion about this post