Jambiday.com, JAMBI – Pemilu berintegritas tercipta dari penyelenggara Pemilu yang kredibel, jujur, netralitas, serta bertanggung jawab penuh terhadap tugas diamanahkan kepadanya.
Pernyataan ini disampaikan Ketua JaDI Provinsi Jambi Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag dalam kegiatan Konsolidasi Daerah Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024 Penyusunan Laporan dan Evaluasi Program Kegiatan Tahun 2022 oleh KPU Batang Hari, Kamis.(29/12).
Dalam paparannya wanita cantik ini mengatakan semakin tinggi integritas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP, (Vide Pasal 1 angka 7 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), dipastikan semakin tinggi kepercayaan publik pada proses dan penyelenggaraan Pemilu, dan semakin meningkat pula kualitas Pemilu.
” Semakin tinggi integritas penyelenggara pemilu makin tinggi kepercayaan publik pada proses dan penyelenggaraan pemilu yang akhirnya akan meningkatkan kualitas pemilu, ” ungkap Dosen Fakultas Syariah UIN STS Jambi tersebut.
Hal ini menurut Fitri disebabkan proses akbar pesta demokrasi melahirkan pemimpin-pemimpin mumpuni sarat integrita. Karena dibuat penyelenggara Pemilu yang berintegritas. Muaranya melahirkan hasil Pemilu kredibel, berkualitas, serta memberikan edukasi politik bagi publik.
Tetapi ia juga mengatakan sebaliknya apabila integritas penyelenggara Pemilu sangat lemah, cenderung atau terindikasi berafliasi pada suatu partai, maka publik menilai pesta perhelatan akbar pesta demokrasi sekaligus pengejawantahan kedaulatan rakyat tersebut cacat.
Berkaitan itu alumni program Doktoral UIN Ciputat ini menjelaskan untuk memperkuat integritas lembaga penyelenggaraan Pemilu, terlebih menyambut pilpres akan dilaksanakan 14 Februari 2024 plus Pilkada serentak November 2024, maka sangat urgen memperkuat integritas badan adhoc Pemilu atau panitia pemilihan bersifat sementara.
” Kita tidak mau pelanggaran atau kejahatan Pemilu tahun 2019, dilakukan badan ad hoc atau setidaknya melibatkan badan ad hoc terulang kembali. Walaupun bukan hal mudah. Sebab persoalan integrasi berkaitan kualitas pribadi dan karakter seseorang, ” imbuhnya.
Di sinilah Fitri mengatakan peran DKPP sangat krusial, menjatuhkan sanksi secara tegas kepada anggota KPU maupun Bawaslu yang melakukan pelanggaran kode etik, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada badan integritas penyelenggara Pemilu.
Pewujudkan proses penyelenggaraan Pemilu yang kompetitif, kredibel, akseptabel, bebas, jujur dan berkeadilan. Juga menghindari frasa negatif Pemilu seperti malpraktek Pemilu (electoral malpractise), cacat Pemilu (flawed election), kesalahan pemlu (misconduct), manipulasi Pemilu (electoral Pemilu), kecurangan Pemilu (rigged/stolen elections)
Terakhir ia mengatakan mewujudkan Pemilu berintegritas dimulai dari proses perekrutan SDM bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu. Hal itu dapat dilakukan antara lain, dengan penanda tanganan fakta integritas, sekaligus proses perekrutan serta penseleksian dilaksanakan transparan.
Sehingga tidak terjadi bargaining politik. Independensi KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai penyelenggara Pemilu terjaga plus tidak terindikasi diintervensi pihak manapun. (RED)
Discussion about this post