Jambiday.com, JAMBI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Nurkholis, yang ditetapkan sebagai DPO kasus korupsi telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Nurkholis datang langsung dan menyerahkan diri didampingi penasehat hukumnya, Hasmin Andalusi Sutan Muda.
Kasi Penkum Lexy Fatharany, membenarkan Nurkholis menyerahkan diri pada Rabu, 1 Desember 2021 pukul 17.00 WIB, di Kejati Jambi.
Setelah menyerahkan diri TSK akan dijemput penyidik Kejari Tanjabtim guna diproses lebih lanjut. Selanjutnya, Kajari Tanjabtim Rahmad Surya Lubis akan memberikan keterangan pers resmi.
Nurkholis saat diwawancarai terlihat santai.
“Saya didampingi kuasa hukum. Alhamdulillah selama ini sehat. Yang jelas, saya akan menghormati proses hukum. Soal DPO awalnya tidak tahu, karena tidak memakai alat komunikasi. Dan juga sedang proses pra peradila. Waktu upaya penangkapan waktu itu, saya memang tidak berada di rumah,” katanya. (OYI)
Discussion about this post