Jambiday.com, JAMBI – Sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menaruh perhatian serius terhadap pelayanan pasien di rumah sakit. Pasalnya, pelayanan kesehatan di rumah sakit merupakan pelayanan dasar yang diterima masyarakat.
Ombudsman Jambi sering menerima informasi terkait adanya pasien di RSUD Raden Mattaher yang tidak tertangani dengan baik. Terlebih di IGD di mana pasien membutuhkan penanganan yang serius.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa RSUD harus memastikan pasien yang datang tertangani dengan baik, cepat dan tanggap. Terutama di IGD. Jangan sampai ada yang tidak mendapatkan penanganan yang cepat.
“IGD itukan ruang darurat. Mestinya pasien yang masuk wajib ditangani dengan cepat dan tanggap. Namanya aja darurat. Kita sering menerima informasi bahwa penanganan disitu masih lamban. Prioritaskan dulu penanganan baru administrasi menyusul. Jangan dibalik-balik. Ingat keselamatan nyawa manusia paling utama. Saya minta ini menjadi perhatian serius direkturnya. Terutama Wadir Pelayanan. Harus mampu mengelola dan mengontrol untuk memastikan bahwa manajemen pelayanan berjalan sesuai SOP” tegasnya pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Saiful menerangkan, apabila ada informasi dari pasien yang belum tertangani dengan baik. Kemudian diberitahukan ke Ombudsman, setelah itu barulah ada tindakan. Apa memang harus seperti itu cara memberikan pelayanan? Setelah kami beritahu ke Direkturnya, baru ada tindakan.
“Apa memang seperti itu? Bagaimana kalau informasinya tidak disampaikan ke Ombudsman, ditangani atau tidak,” tutup Saiful Roswandi.
Bagi masyarakat Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi seperti tidak mendapatkan layanan dari unit kerja pemerintah, dapat menyampaikan keluhan melalui telepon: (0741) 3066814, WhatsApp: 08119593737 atau email: jambi@ombudsman.go.id. (RED)
Discussion about this post