Jambiday.com, JAMBI – Pasca ditangkapnya seorang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), beredar sebuah video yang menyatakan jika pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang ustadz di Kabupaten Tebo, Jambi adalah tidak benar alias hoax.
Dalam video yang beredar di sosial media, tampak dua orang laki laki berpakaian baju batik usia setengah baya, dan satu lagi remaja berpakaian koas warna putih yang berbicara dalam video tersebut.
Kuat dugaan jika yang bicara dalam video tersebut adalah santri yang menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Ponpes.
Sementara, di sampingnya adalah orang tua (Ortu) dari korban (berpakaian batik).
Video tersebut dibenarkan oleh orang tua korban. Namun kata dia, video tersebut direkam sebelum dia melaporkan kelakuan bejat ustadz tersebut ke Polres Tebo.
Saat dikonfirmasi, orang tua korban menjelaskan jika sebelum ustadz dan rekannya NF mengajak (mengundang) dia untuk bertemu. Karena tidak tahu permasalahannya dan berpikir jika masalah tersebut hanya persoalan kecil, orang tua korban tidak menghiraukan undangan tersebut.
“Awalnya saya pikir ini hanya masalah kecil, jadi saya anggap selesai lah dengan cara kekeluargaan,” kata orang tua korban dan anaknya kepada suaratebo.net, mitra dari jambiday.com.
Orang tua korban mengaku juga diancam pelaku dan akan dilaporkan dia ke Polres Tebo jika tidak mau bertemu dengan pelaku. Saat bertemu dengan pelaku, anaknya disuruh membaca tulisan atau naskah. Saat anaknya membaca tulisan itu langsung direkam (divideokan).
“Yang membuat tulisan dan merekam video adalah Fj, karena belum tahu persoalan sebenarnya. Saya pun membiarkan anak saya membaca naskah yang diberikan oleh oknum ustadz dan Fj,” kata orang tua korban.
“Tapi kok direkam saat anak saya membaca naskah itu, dan sekarang malah disebar di media sosial. Alangkah malunya saya sekarang ini,” kata orang tua korban lagi.
Hal ini juga dibenarkan korban. Dia mengaku tahu soal rekaman video tersebut setelah tiba di rumahnya dan melihat HP milik abangnya.
“Tau video sudah tersebar dari HP Abang,” kata korban.
Dia juga mengaku kalau yang membuat naskah untuk dibaca itu adalah Fj. Namun saat dibaca dikoreksi oleh ustadz, ada kalimat yang diralat karena dianggap tidak pas. Setelah diralat, korban langsung disuruh membaca naskah tersebut. Korban juga mengaku sebelumnya tidak tahu soal isi naskah itu.
“Pas saya baca, Fj langsung memvideokan saya. Saya tahu itu setelah pulang ke rumah saat melihat HP Abang,” ungkap korban.
Saat ditanya terkait kelakuan bejat ustadz terhadap dirinya, korban menegaskan,” itu bukan hoax. Kelakuan ustadz itu memang benar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, oknum ustadz pengurus salah satu Ponpes di Kabupaten Tebo, RW (37) dilaporkan ke Polres Tebo atas dugaan kasus pencabulan terhadap santri laki-lakinya. RW yang diketahui warga Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi ini dilaporkan oleh orang tua korban.
Laporan dari orang tua korban ini dibenarkan Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega.
“Iya ada laporan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur,” kata AKBP Fitria Mega, belum lama ini.
Dikatakannya, begitu menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor.
“Hasil pemeriksaan, terlapor yakni saudara RW kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tebo.
Saat ini lanjut Kapolres, tersangka telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita ditahan pada Senin (12/9)2023) sekitar pukul 21.00 WIB setelah penyidik PPA menetapkannya sebagai tersangka,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres merincikan selain menahan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket warna hitam, satu helai sarung motif kotak-kotak warna hijau, satu helai baju kaos berwarna putih serta satu helai kain sarung kotak-kotak berwarna abu.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) (2) Jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (RED)
Discussion about this post